Postingan

Gambar
  PENGINPUTAN DATA PELAKSANA KE SISTEM SID BANKUM      Pada tanggal 26 Mei 2025 kami mahasiswa magang melakukan kegiatan pengisian data pelaksana bantuan hukum di sistem Sid Bankum. Kegiatan ini merupakan bagian dari kewajiban administratif yang harus dipenuhi oleh setiap Lembaga Bantuan Hukum yang terakreditasi dalam rangka pelaporan kegiatan layanan hukum melalui sistem Sid Bankum. Pengisian data ini mencakup identitas advokat atau paralegal yang terlibat secara langsung dalam pemberian bantuan hukum kepada klien serta uraian singkat mengenai jenis layanan hukum yang diberikan. Langkah ini penting guna mendukung prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan bantuan hukum. Dengan menginput data pelaksana secara tepat dan akurat maka sistem Sid Bankum dapat merekam jejak pelaksanaan bantuan hukum secara real time sekaligus menjadi alat evaluasi kinerja lembaga serta bukti pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan hukum yang bersumber dari anggaran ne...
Gambar
  MENGIKUTI AGENDA PERSIDANGAN DI PENGADILAN AGAMA SINGARAJA DAN PENGINPUTAN DATA KE SID BANKUM      Pada tanggal 19 Mei 2025 kami mahasiswa magang mendampingi Bapak Firmansyah, S.H dalam pelaksanaan kegiatan sidang kasus cerai talak di Pengadilan Agama Singaraja yang beralamat di Jl. Udayana No.15, Banyuasri, Kec. Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali dengan inisial Pemohon yaitu MC pada pukul 13.00 WITA dengan agenda Pembacaan Ikrar Talak. Secara hukum pembacaan ikrar talak merupakan pelaksanaan dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam ketentuan hukum di Indonesia disebutkan bahwa talak hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah adanya putusan yang mengizinkan suami untuk menjatuhkan talak kepada istrinya. Apabila Pemohon tidak melaksanakan ikrar talak dalam tenggang waktu enam bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka putusan tersebut dinyatakan gugur secara hukum. Oleh karena itu pembacaan ikrar talak tid...
Gambar
  MENGIKUTI AGENDA PERSIDANGAN DI PENGADILAN NEGERI SINGARAJA DAN PEMBUATAN SURAT KUASA      Pada tanggal 15 Mei 2025 pukul 11.50 WITA kami mahasiswa magang mendampingi persidangan yang akan dilakukan oleh Bapak Firmansyah, S.H selaku Kuasa Hukum dari pihak Penggugat dengan inisial IPDKU yang merupakan salah satu klien di Kantor Pengacara Firmansyah, S.H (LBH Barisan Rakyat Merdeka) dengan kasus perceraian. Persidangan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Singaraja yang beralamat di JL. Kartini, No. 2, Singaraja, Kaliuntu, Buleleng, Bali tepatnya di Ruang Sidang Kartika dengan agenda Sidang Pertama. Agenda sidang pertama dalam hukum acara perdata memiliki fungsi penting sebagai tahap pemeriksaan pendahuluan untuk memastikan kehadiran para pihak serta memverifikasi kelengkapan dan keabsahan gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Berdasarkan ketentuan Pasal 125 HIR apabila pada sidang pertama para pihak hadir maka majelis hakim akan memberikan kesempatan untuk menemp...
Gambar
  LATIHAN DAN BIMBINGAN DALAM PENYUSUNAN SURAT TANGGAPAN DARI SURAT PERMOHONAN PENYELESAIAN PEMBAYARAN      Pada tanggal 05 Mei 2025 kami mahasiswa magang melakukan kegiatan latihan dan bimbingan dalam penyusunan Surat Tanggapan dari Surat Permohonan Penyelesaian Pembayaran perihal kasus tunggakan pembayaran kepada salah satu klien di Kantor Pengacara Firmansyah, S.H (LBH Barisan Rakyat Merdeka). Surat tersebut kemudian dikirimkan kepada para pihak yang berkepentingan/berkaitan dalam kasus tersebut. Dalam praktik penyelesaian sengketa perdata surat tanggapan terhadap permohonan penyelesaian pembayaran merupakan bentuk komunikasi hukum yang bersifat resmi dan digunakan untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun tanggapan atas permohonan dari pihak lain. Surat ini disusun dengan memperhatikan struktur yang sistematis mencakup identitas para pihak, uraian pokok persoalan, dasar hukum yang relevan, serta sikap atau posisi hukum pihak yang memberikan tanggapan. Peny...
Gambar
PENGUMPULAN ALAT BUKTI BERUPA CHAT WHATSAPP DAN PELAKSANAAN BIMBINGAN MAGANG DENGAN DOSEN PEMBIMBING Pada tanggal 28 April 2025 kami mahasiswa magang melakukan kegiatan pengumpulan alat bukti berupa chat whatsapp dari Penggugat dengan inisial RR dengan Tergugat terkait kasus sengketa waris. Melalui pelaksanaan kegiatan ini kami jadi mengetahui bahwa alat bukti harus dipersiapkan dengan sebaik dan sedetail mungkin, serta bahkan bukti percakapan melalui pesan whatsapp dapat diajukan ke persidangan jika memang didalamnya dapat mendukung dan menguatkan dalil gugatan yang kami ajukan ke persidangan. Dalam kegiatan ini kami juga mempelajari bahwa alat bukti elektronik termasuk percakapan melalui aplikasi WhatsApp diakui secara hukum sebagai salah satu bentuk alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Bukti elektronik te...
Gambar
  PEMBUATAN SURAT PERNYATAAN IKRAR TALAK Pada tanggal 21 April 2025 kami mahasiswa magang melakukan kegiatan pembuatan Surat Pernyataan Ikrar Talak yang akan diajukan ke Pengadilan Agama Singaraja. Melalui pelaksanaan kegiatan ini output yang kami dapatkan yaitu bahwa surat pernyataan ikrar talak adalah dokumen tertulis yang berisi pernyataan dari seorang suami yang menjatuhkan talak kepada istrinya, yang menandakan berakhirnya ikatan perkawinan secara sah menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kegiatan ini kami juga mempelajari bahwa pembuatan Surat Pernyataan Ikrar Talak harus disusun secara cermat dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku baik dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) maupun Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat ini harus memuat identitas lengkap para pihak, pernyataan suami mengenai ikrar talak, serta tanggal dan tempat pelaksanaan ikrar di hadapan majelis hakim Pengadilan Agama. Dokumen ini menjadi salah satu...
Gambar
MEMAHAMI DAN MEPELAJARI PROSEDUR PENYUSUNAN DOKUMEN REPLIK Pada tanggal 14 April 2025 kami mahasiswa   magang melakukan kegiatan pembuatan dokumen Replik dari Eksepsi yang telah diajukan oleh 11 Tergugat terkait kasus sengketa tanah dengan inisial Penggugat yaitu KAKW. Melalui pelaksanaaan kegiatan ini kami jadi mengetahui bahwa setelah eksepsi atau jawaban Tergugat diajukan kepada majelis hakim, Penggugat harus menjawab kembali dalam bentuk Replik. Replik sendiri merupakan jawaban balasan dari Penggugat terhadap jawaban (pembelaan) yang diajukan oleh Tergugat dalam perkara perdata. Replik bertujuan untuk meneguhkan gugatan Penggugat dengan membantah atau menyangkal dalil-dalil atau alasan yang dikemukakan oleh Tergugat dalam jawabannya. Dalam pelaksanaan kegiatan ini kendala yang kami hadapi yaitu bahwa dalam penyusunan Replik ini kami harus dapat menguatkan dalil-dalil gugatan dan menyangkal segal hal dari jawaban Tergugat yang dianggap bertentang dengan gugatan yang ka...