
PENGINPUTAN DATA PELAKSANA KE SISTEM SID BANKUM Pada tanggal 26 Mei 2025 kami mahasiswa magang melakukan kegiatan pengisian data pelaksana bantuan hukum di sistem Sid Bankum. Kegiatan ini merupakan bagian dari kewajiban administratif yang harus dipenuhi oleh setiap Lembaga Bantuan Hukum yang terakreditasi dalam rangka pelaporan kegiatan layanan hukum melalui sistem Sid Bankum. Pengisian data ini mencakup identitas advokat atau paralegal yang terlibat secara langsung dalam pemberian bantuan hukum kepada klien serta uraian singkat mengenai jenis layanan hukum yang diberikan. Langkah ini penting guna mendukung prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan bantuan hukum. Dengan menginput data pelaksana secara tepat dan akurat maka sistem Sid Bankum dapat merekam jejak pelaksanaan bantuan hukum secara real time sekaligus menjadi alat evaluasi kinerja lembaga serta bukti pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan hukum yang bersumber dari anggaran ne...