MENGIKUTI AGENDA PERSIDANGAN DI PENGADILAN NEGERI SINGARAJA DAN PEMBUATAN SURAT KUASA


    Pada tanggal 15 Mei 2025 pukul 11.50 WITA kami mahasiswa magang mendampingi persidangan yang akan dilakukan oleh Bapak Firmansyah, S.H selaku Kuasa Hukum dari pihak Penggugat dengan inisial IPDKU yang merupakan salah satu klien di Kantor Pengacara Firmansyah, S.H (LBH Barisan Rakyat Merdeka) dengan kasus perceraian. Persidangan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Singaraja yang beralamat di JL. Kartini, No. 2, Singaraja, Kaliuntu, Buleleng, Bali tepatnya di Ruang Sidang Kartika dengan agenda Sidang Pertama. Agenda sidang pertama dalam hukum acara perdata memiliki fungsi penting sebagai tahap pemeriksaan pendahuluan untuk memastikan kehadiran para pihak serta memverifikasi kelengkapan dan keabsahan gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Berdasarkan ketentuan Pasal 125 HIR apabila pada sidang pertama para pihak hadir maka majelis hakim akan memberikan kesempatan untuk menempuh upaya perdamaian sebagai amanat asas kekeluargaan dalam perkara perceraian. Apabila perdamaian tidak tercapai maka sidang akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya seperti pembacaan gugatan jawaban replik duplik hingga pembuktian. Kehadiran kuasa hukum dalam sidang ini juga menunjukkan pelaksanaan prinsip perwakilan hukum yang sah sesuai dengan Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 123 HIR yang menyatakan bahwa setiap pihak dalam perkara perdata dapat mewakilkan kepentingannya kepada seorang kuasa.


Pada tanggal 16 Mei 2025 kami mahasiswa magang melakukan kegiatan pembuatan Surat Kuasa untuk keperluan pendampingan klien kami ke Kepolisian dan juga BNN Singaraja dengan inisial yaitu MI. Dalam praktik hukum Surat Kuasa merupakan dokumen formal yang memberikan legitimasi kepada kuasa hukum untuk mewakili kepentingan hukum klien baik dalam proses penyelidikan penyidikan maupun tahapan lainnya. Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan yang memberikan kewenangan kepada seseorang untuk melakukan suatu perbuatan atas nama pemberi kuasa. Surat Kuasa juga harus memenuhi syarat formil yaitu dibuat secara tertulis memuat identitas lengkap para pihak ruang lingkup kuasa dan ditandatangani oleh pemberi dan penerima kuasa. Tanpa adanya Surat Kuasa yang sah maka tindakan pendampingan hukum tidak memiliki kekuatan hukum dan dapat dinilai sebagai tidak sah dalam proses peradilan pidana maupun administratif.  



Komentar

Postingan populer dari blog ini