MENGIKUTI AGENDA
PERSIDANGAN DI PENGADILAN NEGERI SINGARAJA DAN PEMBUATAN SURAT KUASA

Pada tanggal 15 Mei 2025 pukul
11.50 WITA kami mahasiswa magang mendampingi persidangan yang akan dilakukan
oleh Bapak Firmansyah, S.H selaku Kuasa Hukum dari pihak Penggugat dengan
inisial IPDKU yang merupakan salah satu klien di Kantor Pengacara Firmansyah,
S.H (LBH Barisan Rakyat Merdeka) dengan kasus perceraian. Persidangan tersebut
dilakukan di Pengadilan Negeri Singaraja yang beralamat di JL. Kartini, No. 2,
Singaraja, Kaliuntu, Buleleng, Bali tepatnya di Ruang Sidang Kartika dengan
agenda Sidang Pertama. Agenda sidang pertama
dalam hukum acara perdata memiliki fungsi penting sebagai tahap pemeriksaan
pendahuluan untuk memastikan kehadiran para pihak serta memverifikasi
kelengkapan dan keabsahan gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Berdasarkan
ketentuan Pasal 125 HIR apabila pada sidang pertama para pihak hadir maka
majelis hakim akan memberikan kesempatan untuk menempuh upaya perdamaian
sebagai amanat asas kekeluargaan dalam perkara perceraian. Apabila perdamaian
tidak tercapai maka sidang akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya seperti
pembacaan gugatan jawaban replik duplik hingga pembuktian. Kehadiran kuasa
hukum dalam sidang ini juga menunjukkan pelaksanaan prinsip perwakilan hukum
yang sah sesuai dengan Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh Penggugat
sebagaimana diatur dalam Pasal 123 HIR yang menyatakan bahwa setiap pihak dalam
perkara perdata dapat mewakilkan kepentingannya kepada seorang kuasa.
Pada tanggal 16 Mei 2025
kami mahasiswa magang melakukan kegiatan pembuatan Surat Kuasa untuk keperluan
pendampingan klien kami ke Kepolisian dan juga BNN Singaraja dengan inisial
yaitu MI. Dalam praktik hukum Surat Kuasa merupakan dokumen formal yang
memberikan legitimasi kepada kuasa hukum untuk mewakili kepentingan hukum klien
baik dalam proses penyelidikan penyidikan maupun tahapan lainnya. Pemberian
kuasa adalah suatu persetujuan yang memberikan kewenangan kepada seseorang
untuk melakukan suatu perbuatan atas nama pemberi kuasa. Surat Kuasa juga harus
memenuhi syarat formil yaitu dibuat secara tertulis memuat identitas lengkap
para pihak ruang lingkup kuasa dan ditandatangani oleh pemberi dan penerima
kuasa. Tanpa adanya Surat Kuasa yang sah maka tindakan pendampingan hukum tidak
memiliki kekuatan hukum dan dapat dinilai sebagai tidak sah dalam proses
peradilan pidana maupun administratif.
Komentar
Posting Komentar