MEMBANGUN PENGETAHUAN HUKUM : PELATIHAN PEMBUATAN SURAT
KUASA DAN IKUT SERTA DALAM MENGHADIRI SIDANG DI PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
Pelaksanaan kegiatan Magang Undiksha Semester Genap Tahun
Akademik 2024/2025 pada minggu kedua di Kantor Pengacara Firmansyah, S.H (LBH
Barisan Rakyat Merdeka) hari Senin, 10 Maret 2025 diisi dengan agenda pelatihan
dan bimbingan dalam penyusunan berkas/dokumen gugatan perihal kasus cerai talak
dengan inisial pihak Pemohon yaitu SBD dan didampingi langsung oleh mentor kami
yaitu Rezha Fitriansyah.
Cerai talak adalah perceraian yang diajukan oleh suami terhadap istrinya di hadapan pengadilan agama. Talak merupakan hak suami untuk menceraikan istrinya sesuai dengan hukum Islam, namun pelaksanaannya harus tetap melalui proses hukum yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia, khususnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam perkara cerai talak, suami sebagai pemohon mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama untuk menjatuhkan talak kepada istrinya, dan pengadilan akan memeriksa alasan-alasan perceraian, memberikan kesempatan mediasi, serta menentukan hak-hak istri dan anak, jika ada, sebelum mengabulkan permohonan tersebut. Melalui pelaksanaan kegiatan ini hasil atau output yang kami dapatkan yaitu kami jadi mengetahui bagaimana cara pembuatan surat gugatan yang baik dan benar. Selain itu kami juga mengetahui bahwa di dalam suatu gugatan haruslah memuat mengenai informasi-informasi seperti identitas para pihak, posita (dasar gugatan), dan juga petitum (tuntutan).
Kemudian pada hari Selasa, 11 Maret 2025 kami mahasiswa magang mendampingi Bapak Firmansyah, S.H dalam pelaksanaan kegiatan Sidang Pertama kasus cerai talak di Pengadilan Agama Singaraja yang beralamat di Jl. Udayana No.15, Banyuasri, Kec. Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali dengan inisial Pemohon yaitu MC pada pukul 13.30 WITA. Kemudian persidangan akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa, 18 Maret 2025 dengan agenda pemanggilan kedua dari pihak Termohon.
Dalam kesempatan tersebut kami memperoleh pemahaman mengenai tata laksana
pemeriksaan perkara di Pengadilan Agama, khususnya dalam perkara kontensius
yang diajukan oleh pihak suami sebagai Pemohon. Persidangan pertama ini
mencakup beberapa tahapan penting, di antaranya: pemeriksaan kelengkapan
administrasi para pihak, identifikasi kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon dan Termohon. Namun dalam pelaksanaan kegiatan tersebut pihak Termohon
atau kuasa hukumnya tidak menghadiri persidangan. Kegiatan ini juga memberikan
pemahaman faktual mengenai peran advokat dalam mendampingi klien selama proses
litigasi baik dalam menyusun argumentasi hukum maupun dalam menjaga tata tertib
serta etika profesi di dalam ruang sidang. Dengan demikian pelaksanaan kegiatan
magang ini menjadi sarana pembentukan kompetensi praktis yang mendukung
pemahaman teoritis dalam bidang hukum acara perdata.
Selanjutnya pada hari Rabu, 12 Maret 2025 pukul 10.50 WITA kami mahasiswa magang mendampingi persidangan yang akan dilakukan oleh Bapak Firmansyah, S.H selaku Kuasa Hukum dari pihak Penggugat dengan inisial DA yang merupakan salah satu klien di Kantor Pengacara Firmansyah, S.H. (LBH Barisan Rakyat Merdeka) dengan kasus perlawanan atau Persidangan Verzet. Persidangan Verzet tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Singaraja yang beralamat di JL. Kartini, No. 2, Singaraja, Kaliuntu, Buleleng, Bali tepatnya di Ruang Sidang Kartika dengan agenda Sidang Pertama kasus perceraian. Dalam proses persidangan tersebut Majelis Hakim mewajibkan para pihak untuk menjalani proses mediasi yang akan berlangsung selama 30 hari masa kerja berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Majelis hakim menjelaskan bahwa proses mediasi ini dilakukan untuk mencegah terjadinya perceraian dan apabila proses mediasi ini berhasil diharapkan para pihak dapat rujuk kembali. Kemudian persidangan selanjutnya akan dilaksanakan setelah 30 hari atau sebelum 30 hari semenjak sidang pertama dilaksanakan dan telah diserahkannya laporan hasil mediasi tersebut kepada Majelis Hakim.
Pelaksanaan persidangan verzet tersebut memberikan kami pemahaman langsung mengenai mekanisme perlawanan terhadap putusan verstek dalam perkara perdata khususnya dalam perkara perceraian di mana pihak yang tidak hadir dalam sidang sebelumnya (tergugat verstek) mengajukan perlawanan (verzet) guna membela hak dan kepentingan hukumnya. Dalam konteks ini kami juga memperoleh wawasan penting terkait peran kuasa hukum dalam menyampaikan dalil-dalil hukum atas perlawanan yang diajukan serta penguatan argumentasi guna menghindari ketetapan hukum yang merugikan klien. Dengan menyaksikan dan mendampingi proses ini secara langsung kami mahasiswa magang memperoleh pengalaman secara langsung dan cukup signifikan dalam memahami penerapan hukum acara perdata serta peran aktif advokat dalam upaya perlindungan hak-hak kliennya di hadapan hukum.
Pada hari Kamis, 13 Maret 2025 pukul 12.55 WITA kami
mahasiswa magang mendampingi Bapak Firmansyah, S.H dalam pelaksanaan kegiatan
persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja yang beralamat di JL. Kartini, No.
2, Singaraja, Kaliuntu, Buleleng, Bali dengan agenda persidangan yaitu
pembacaan gugatan dengan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN.Sgr dan inisial
Penggugat yaitu KAKW. Dalam proses persidangan tersebut dihadiri langsung oleh
11 orang Tergugat dan oleh karena mediasi yang telah dilakukan dalam
persidangan sebelumnya belum mencapai kesepakatan akhirnya kemudian Majelis
Hakim menyampaikan bahwa para pihak harus menyampaikan jawaban Tergugat atas
gugatan yang diberikan oleh pihak Penggugat baik secara bersama-sama atau
menunjuk salah satu perwakilan yang masih sedarah dari para tergugat sebagain
penerima kuasa isidentil. Kuasa Insidentil adalah pemberian kuasa secara
individu dengan syarat antara pemberi kuasa dan penerima kuasa harus ada
hubungan keluarga yakni suami dan isteri (bukan bekas suami atau bekas isteri),
anak-anak yang belum berkeluarga dan orang tua suami atau isteri dan jawaban
tersebut terakhir di upload pada hari Kamis, 27 Maret 2025.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini hasil atau output yang kami dapatkan yaitu
pemahaman mengenai kuasa insidentil yang merupakan pemberian kuasa secara
individu dengan syarat antara pemberi kuasa dan penerima kuasa harus ada
hubungan keluarga yakni suami dan isteri (bukan bekas suami atau bekas isteri),
anak-anak yang belum berkeluarga dan orang tua suami atau isteri. Dalam
praktiknya pemberian kuasa insidentil menjadi alternatif yang relevan ketika
para pihak tidak diwakili oleh advokat dengan tetap mengedepankan batasan
hubungan kekeluargaan sebagaimana telah ditentukan. Selain itu kami juga
menyaksikan bagaimana majelis hakim memberikan arahan hukum kepada para pihak
yang awam hukum agar proses peradilan tetap berjalan secara tertib dan sesuai
prosedur. Pengalaman ini memperkaya pemahaman kami tentang pentingnya peran
hakim tidak hanya sebagai pemutus perkara tetapi juga sebagai pembimbing hukum
bagi para pencari keadilan yang tidak didampingi kuasa hukum profesional serta
menekankan urgensi penyampaian jawaban tertulis dalam batas waktu yang
ditentukan guna menjamin asas peradilan yang cepat, sederhana,
dan biaya ringan.
Agenda terakhir di minggu kedua pada hari Jumat, 14 Maret
2025 kami mahasiswa magang melaksanakan kegiatan latihan dan bimbingan dalam
penyusunan Resume atas kasus Persidangan Verzet dari inisial Penggugat DA yang
telah dilakukan pada hari Rabu, 12 Maret 2025. Resume yang disusun merupakan bentuk ringkasan
dari seluruh proses persidangan yang bertujuan untuk menjelaskan kembali secara
tertulis jalannya perkara, termasuk tahapan administratif, substansi gugatan,
tanggapan penggugat/tergugat, hingga penetapan majelis hakim terkait proses
mediasi. Dalam kegiatan ini, kami dibimbing langsung oleh Bapak Firmansyah,
S.H. untuk memahami unsur-unsur penting dalam menyusun resume yang baik seperti
kejelasan identitas para pihak, kronologi kejadian, dasar hukum yang digunakan,
serta arah penyelesaian sengketa yang sedang berlangsung.
Kegiatan penyusunan resume ini memberikan pengetahuan
berharga bagi kami sebagai mahasiswa magang dalam memahami pentingnya dokumen
hukum secara tertulis yang tidak hanya menjadi catatan internal bagi kantor
hukum tetapi juga dapat dijadikan referensi dalam menyusun strategi pembelaan
lanjutan. Selain itu kami juga dilatih untuk memilah informasi yang relevan dan
menyusunnya dalam format yang ringkas, jelas, dan sesuai dengan kaidah hukum
acara perdata. Melalui bimbingan ini kami semakin menyadari bahwa kemampuan
analisis dan penulisan hukum yang baik merupakan keterampilan esensial bagi
calon praktisi hukum. Dengan demikian kegiatan ini tidak hanya memperkaya
pemahaman akademik kami tetapi juga memperkuat kesiapan kami dalam menghadapi
dunia praktik hukum secara profesional.
Komentar
Posting Komentar