IMPLEMENTASI PRAKTIK HUKUM ACARA DAN ADMINISTRASI PEMBUKTIAN DALAM KEGIATAN MAGANG MAHASISWA HUKUM
Pada tanggal 24 Maret 2025 kami mahasiswa diberikan bimbingan dan pelatihan dalam pembuatan Surat Kuasa terkait kasus sengketa harta waris dengan inisial Penggugat yaitu RR. Dalam pelaksanaan kegiatan ini kami jadi mengetahui bahwa di dalam surat tidak boleh mengandung cacat formil, seperti tidak jelasnya kedudukan para pihak yang terlibat (pemberi kuasa dan penerima kuasa) atau tujuan pembuatan surat kuasa. Melalui kegiatan ini kami juga memahami pentingnya kehati-hatian dalam pemberian kuasa hukum khususnya dalam perkara yang bersifat sensitif seperti sengketa harta waris. Dalam praktiknya surat kuasa tidak hanya berfungsi sebagai alat legal formal namun juga merupakan bentuk kepercayaan hukum yang diberikan oleh klien kepada penerima kuasa. Oleh karena itu setiap unsur dalam surat tersebut harus disusun dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan penafsiran ganda ataupun konflik kepentingan di kemudian hari. Selain itu kami juga diperkenalkan pada perbedaan antara kuasa umum, kuasa khusus, dan kuasa insidentil yang masing-masing memiliki konsekuensi hukum tersendiri. Pemahaman ini memperluas wawasan kami mengenai peran strategis surat kuasa dalam memperkuat posisi hukum klien serta memberikan landasan yang sah bagi kuasa hukum dalam bertindak di hadapan pengadilan maupun di luar pengadilan.
Pada tanggal 25 Maret 2025 kami
mahasiswa magang diberikan bimbingan dan latihan dalam pembuatan Surat
Pengantar Alat Bukti dari kasus cerai talak di Pengadilan Agama Singaraja
dengan inisial pemohon yaitu MC. Melalui pelaksanaan kegiatan ini kami berhasil
untuk memahami tentang pembuatan surat tersebut, yang dimana fungsi dari adanya
surat ini dalam persidangan adalah sebagai dokumen yang mengiringi dan
menjelaskan secara singkat mengenai keterangan dari setiap alat bukti yang
diajukan dalam persidangan, sementara bukti itu sendiri berfungsi untuk
meyakinkan hakim tentang kebenaran suatu peristiwa yang berkaitan dengan
perkara yang sedang berlangsung dalam persidangan.
Surat Pengantar Alat Bukti merupakan dokumen formal yang memegang peranan penting dalam proses administrasi persidangan. Dokumen ini disusun untuk mengiringi penyerahan alat bukti kepada pengadilan dan berfungsi sebagai sarana informasi awal yang menjelaskan secara ringkas nama alat bukti, fungsi alat bukti, serta keterangan dari masing-masing alat bukti yang diajukan. Dengan adanya surat pengantar majelis hakim, panitera, dan para pihak lainnya dapat dengan mudah mengidentifikasi keterkaitan antara bukti yang disampaikan dengan dalil-dalil hukum yang tercantum dalam gugatan atau jawaban. Hal ini tentunya sangat membantu dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan bukti di persidangan sehingga jalannya proses pembuktian dapat berlangsung lebih tertib, sistematis, dan efisien.
Dalam praktiknya juga surat
pengantar alat bukti umumnya memuat beberapa elemen penting, antara lain nomor
perkara, identitas para pihak, daftar urut alat bukti yang diserahkan, serta
penjelasan singkat mengenai fungsi atau relevansi bukti tersebut terhadap pokok
perkara. Surat ini juga menjadi tanda bahwa alat bukti telah diserahkan secara
resmi dan sering kali dilampirkan atau dicatat dalam berkas perkara oleh
panitera sebagai bagian dari administrasi persidangan. Keberadaan surat
pengantar ini menunjukkan bahwa aspek formalitas dan dokumentasi tertulis
memiliki peran sentral dalam proses litigasi karena tidak semua alat bukti
dapat diterima begitu saja tanpa pengantar yang jelas dan terstruktur. Oleh
karena itu penyusunan surat pengantar alat bukti harus dilakukan dengan cermat
dan sesuai kaidah hukum acara yang berlaku karena kesalahan dalam mencantumkan
informasi dapat berdampak pada tidak diterimanya bukti atau menghambat proses
pembuktian di persidangan.
Pada tanggal 26 Maret 2025 kami mahasiswa magang mendampingi Bapak Firmansyah, S.H dalam pelaksanaan kegiatan Sidang Pertama dalam pengajuan Permohonan di Pengadilan Negeri Singaraja yang beralamat di JL. Kartini, No. 2, Singaraja, Kaliuntu, Buleleng, Bali. Melelui kegiatan tersebut output yang kami dapatkan yaitu bahwa di Pengadilan Negeri Singaraja masyarakat umum dapat mengajukan berbagai jenis permohonan seperti Permohonan Pengangkatan Anak, Permohonan Perubahan Nama, Permohonan Dispensasi Nikah, Permohonan Perwalian Anak, Permohonan Perbaikan Akta Catatan Sipil, Permohonan Penetapan Ahli Waris, dan lain sebagainya.
Sidang permohonan pada dasarnya merupakan bagian dari kewenangan peradilan perdata yang bersifat non-kontensius di mana pemohon mengajukan suatu permintaan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan hukum atas suatu keadaan atau status hukum tertentu. Dalam proses ini meskipun tidak melibatkan sengketa antar pihak pengadilan tetap melakukan pemeriksaan administratif dan substantif terhadap kelengkapan dokumen, kejelasan identitas, serta legalitas dasar permohonan yang diajukan. Hakim dalam perkara permohonan memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa permintaan yang dimohonkan tidak bertentangan dengan hukum, kepentingan umum, atau ketertiban masyarakat. Oleh karena itu prosedur ini tetap memerlukan ketelitian dan kepatuhan terhadap tata cara yang telah diatur dalam hukum acara agar penetapan yang diberikan oleh pengadilan memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat dijadikan dasar dalam tindakan hukum selanjutnya.
Komentar
Posting Komentar