PENERJUNAN MAHASISWA MAGANG UNDIKSHA SEMESTER GENAP

TAHUN AKADEMIK 2024/2025

KANTOR PENGACARA FIRMANSYAH, S.H

(LBH BARISAN RAKYAT MERDEKA)

 

Penerjunan Mahasiswa Magang Undiksha Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025 dilakukan melalui zoom pada hari Selasa, 04 Maret 2025 pukul 10.00 WITA yang turut dihadiri oleh mahasiswa magang dan juga mentor mahasiswa peserta magang reguler dari masing-masing instansi magang. Magang merupakan suatu pengalaman praktis bagi mahasiswa untuk dapat memperdalam pengetahuan yang telah didapatkan selama perkuliahan dan juga memberikan kesempatan untuk beradaptasi dengan dunia kerja yang nyata. Dalam program magang mahasiswa tidak hanya belajar tentang teori, tetapi juga berinteraksi langsung dengan lingkungan profesional, memahami proses kerja, dan berkontribusi dalam berbagai proyek atau tugas yang relevan dengan bidang studi mahasiswa. Melalui magang mahasiswa dapat melihat langsung tantangan yang dihadapi dalam pekerjaan, serta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai peran para ahli hukum dalam dunia industri atau layanan tertentu. Program ini juga memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memperluas jaringan sosial dan profesional yang akan bermanfaat dalam karier mahasiswa di masa depan. Dalam pelaksanaan penerjunan magang tersebut telah dijelaskan mengenai Teknis-Teknis Pelaksanaan Magang. Pada pelaksanaan Magang Undiksha Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025 ini terdapat empat orang mahasiswa yaitu atas nama Ketut Ratri Wahyuningsih, Gusti Ayu Putu Vebyardani, Ni Ketut Sugi Harta Nadi Agustina Putri, dan Andres Avelino Johan Simatupang yang melaksanakan magang di Kantor Pengacara Firmansyah, S.H. (LBH Barisan Rakyat Merdeka). Dosen yang mendampingi kami dalam proses pelaksanaan magang ini yaitu Bapak Muhamad Jodi Setianto, S.H., M.H.

Tujuan dari pelaksanaan magang ini adalah untuk memberikan pengalaman kepada mahasiswa dalam dunia kerja sesuai dengan bidang keilmuan yang dimana dalam hal ini adalah mengenai Ilmu Hukum. Melalui program ini, mahasiswa diharapkan dapat mengembangkan keterampilan profesional, meningkatkan pemahaman terhadap praktik hukum secara langsung, serta mengasah kemampuan dalam menganalisis dan menyelesaikan permasalahan hukum. Selain itu, magang juga berfungsi sebagai jembatan antara teori yang telah dipelajari di bangku perkuliahan dengan implementasinya dalam lingkungan kerja nyata. Manfaat yang diperoleh dari kegiatan magang ini tidak hanya terbatas pada peningkatan kompetensi akademik, tetapi juga meliputi penguatan soft skills, seperti komunikasi, kerja tim, dan etika profesional yang sangat dibutuhkan dalam dunia hukum.

Kantor Pengacara Firmansyah, S.H. (LBH Barisan Rakyat Merdeka) merupakan lembaga bantuan hukum yang berfokus pada pemberian pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya masyarakat yang kurang mampu. Harapan dari pelaksanaan magang di kantor ini adalah mahasiswa dapat memperoleh pengalaman langsung dalam menangani kasus-kasus hukum, mulai dari tahap konsultasi, penyusunan dokumen hukum, hingga pendampingan klien. Selain itu, mahasiswa juga diharapkan dapat memahami lebih dalam tentang peran advokat dalam menegakkan keadilan serta meningkatkan kepekaan sosial terhadap isu-isu hukum yang berkembang di masyarakat.

Pada minggu pertama di hari Rabu, 05 Maret 2025 kami mahasiswa magang mendampingi Bapak Firmansyah, S.H. dalam melakukan kegiatan pemeriksaan saksi di Pengadilan Agama Singaraja yang beralamat di Jl. Udayana No.15, Banyuasri, Kec. Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali pada pukul 10.00 WITA. Perkara yang sedang dihadapi yaitu mengenai perkara perceraian dengan nomor perkara 13/Pdt.G/2025/PA.Sgr dengan inisial Penggugat yaitu HR.

Kemudian pada hari Kamis, 06 Maret 2025 pukul 11.40 WITA mahasiswa magang Undiksha Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025 diberikan latihan dan bimbingan dalam penyusunan berkas/dokumen permohonan perihal Permohonan Penetapan Satu Orang yang Sama dengan didampingi oleh mentor kami yaitu Rezha Fitriansyah. Permohonan tersebut akan diajukan ke Pengadilan Negeri Singaraja yang beralamat di JL. Kartini, No. 2, Singaraja, Kaliuntu, Buleleng, Bali dengan inisial Pemohon yaitu S. Permohonan dalam konteks Hukum Perdata merupakan salah satu bentuk pengajuan kepada pengadilan yang diajukan oleh individu atau badan hukum untuk mendapatkan penetapan atau keputusan yang bersifat deklaratif tanpa adanya sengketa antara pihak-pihak yang terlibat. Berbeda dengan gugatan yang melibatkan dua pihak yang bersengketa, permohonan biasanya diajukan dalam perkara yang membutuhkan pengakuan atau kepastian hukum seperti permohonan perubahan nama, pengangkatan wali, perwalian anak, penetapan ahli waris, dan permohonan penetapan satu orang yang sama. Dalam prosesnya Pemohon harus melampirkan bukti-bukti yang mendukung dalilnya serta memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan oleh pengadilan. Setelah permohonan diajukan, hakim akan menilai kelengkapan berkas dan dapat menggelar sidang untuk mendengar keterangan tambahan sebelum mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat.

Permohonan penetapan satu orang yang sama merupakan upaya Hukum Perdata yang diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan pengakuan resmi bahwa dua atau lebih identitas yang berbeda sebenarnya merujuk pada individu yang sama. Permohonan ini diajukan apabila terdapat perbedaan nama atau identitas dalam dokumen resmi, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, ijazah, atau dokumen kependudukan lainnya. Ketidaksesuaian identitas ini dapat menyebabkan kendala administratif bagi Pemohon dalam mengurus berbagai keperluan hukum, seperti pernikahan, pewarisan, perbankan, atau kependudukan. Oleh karena itu penetapan dari pengadilan menjadi dasar hukum yang sah untuk menyatakan bahwa beberapa nama atau identitas yang berbeda adalah milik orang yang sama.

Dalam proses pengajuan permohonan ini, Pemohon melalui kuasa hukumnya harus menyusun berkas yang berisi surat permohonan, dokumen-dokumen pendukung, serta bukti lain yang menunjukkan bahwa terdapat kesalahan atau perbedaan dalam pencatatan identitasnya. Pengadilan akan melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diajukan dan dapat meminta keterangan tambahan dari saksi atau pihak terkait. Jika permohonan dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan penetapan yang bersifat deklaratif yang berarti bahwa keputusan tersebut hanya menetapkan status hukum tanpa adanya persengketaan antara para pihak. Penetapan ini kemudian dapat digunakan sebagai dasar untuk memperbaiki atau menyelaraskan dokumen-dokumen resmi pemohon agar sesuai dengan identitas yang sebenarnya.


Selanjutnya pada hari Jumat, 07 Maret 2025 pukul 13.20 WITA kami mahasiswa magang Undiksha Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025 diberikan latihan dan bimbingan dalam penyusunan berkas/dokumen gugatan perihal kasus perceraian dengan inisial Penggugat yaitu ABA dan didampingi oleh mentor kami yaitu Rezha Fitriansyah.


Komentar

Postingan populer dari blog ini