PENERJUNAN MAHASISWA MAGANG
UNDIKSHA SEMESTER GENAP
TAHUN AKADEMIK
2024/2025
KANTOR PENGACARA
FIRMANSYAH, S.H
(LBH BARISAN RAKYAT
MERDEKA)
Penerjunan
Mahasiswa Magang Undiksha Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025 dilakukan
melalui zoom pada hari Selasa, 04 Maret 2025 pukul 10.00 WITA yang turut
dihadiri oleh mahasiswa magang dan juga mentor mahasiswa peserta magang reguler
dari masing-masing instansi magang. Magang merupakan suatu pengalaman praktis bagi
mahasiswa untuk dapat memperdalam pengetahuan yang telah didapatkan selama
perkuliahan dan juga memberikan kesempatan untuk beradaptasi dengan dunia kerja
yang nyata. Dalam program magang mahasiswa tidak hanya belajar tentang teori,
tetapi juga berinteraksi langsung dengan lingkungan profesional, memahami
proses kerja, dan berkontribusi dalam berbagai proyek atau tugas yang relevan
dengan bidang studi mahasiswa. Melalui magang mahasiswa dapat melihat langsung
tantangan yang dihadapi dalam pekerjaan, serta memperoleh pemahaman yang lebih
mendalam mengenai peran para ahli hukum dalam dunia industri atau layanan
tertentu. Program ini juga memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk
memperluas jaringan sosial dan profesional yang akan bermanfaat dalam karier mahasiswa
di masa depan. Dalam pelaksanaan penerjunan magang tersebut telah dijelaskan
mengenai Teknis-Teknis Pelaksanaan Magang. Pada pelaksanaan Magang Undiksha Semester
Genap Tahun Akademik 2024/2025 ini terdapat empat orang mahasiswa yaitu atas
nama Ketut Ratri Wahyuningsih, Gusti Ayu Putu Vebyardani, Ni Ketut Sugi Harta
Nadi Agustina Putri, dan Andres Avelino Johan Simatupang yang melaksanakan
magang di Kantor Pengacara Firmansyah, S.H. (LBH Barisan Rakyat Merdeka). Dosen
yang mendampingi kami dalam proses pelaksanaan magang ini yaitu Bapak Muhamad
Jodi Setianto, S.H., M.H.
Tujuan dari pelaksanaan magang ini adalah
untuk memberikan pengalaman kepada mahasiswa dalam dunia kerja sesuai dengan
bidang keilmuan yang dimana dalam hal ini adalah mengenai Ilmu Hukum. Melalui
program ini, mahasiswa diharapkan dapat mengembangkan keterampilan profesional,
meningkatkan pemahaman terhadap praktik hukum secara langsung, serta mengasah
kemampuan dalam menganalisis dan menyelesaikan permasalahan hukum. Selain itu,
magang juga berfungsi sebagai jembatan antara teori yang telah dipelajari di
bangku perkuliahan dengan implementasinya dalam lingkungan kerja nyata. Manfaat
yang diperoleh dari kegiatan magang ini tidak hanya terbatas pada peningkatan
kompetensi akademik, tetapi juga meliputi penguatan soft skills, seperti
komunikasi, kerja tim, dan etika profesional yang sangat dibutuhkan dalam
dunia hukum.
Kantor Pengacara
Firmansyah, S.H. (LBH Barisan Rakyat Merdeka) merupakan lembaga
bantuan hukum yang berfokus pada pemberian pendampingan hukum bagi masyarakat
yang membutuhkan, khususnya masyarakat yang kurang mampu. Harapan dari
pelaksanaan magang di kantor ini adalah mahasiswa dapat memperoleh pengalaman
langsung dalam menangani kasus-kasus hukum, mulai dari tahap konsultasi,
penyusunan dokumen hukum, hingga pendampingan klien. Selain itu, mahasiswa juga
diharapkan dapat memahami lebih dalam tentang peran advokat dalam menegakkan
keadilan serta meningkatkan kepekaan sosial terhadap isu-isu hukum yang
berkembang di masyarakat.
Pada minggu pertama di hari Rabu, 05 Maret 2025 kami
mahasiswa magang mendampingi Bapak Firmansyah, S.H. dalam melakukan kegiatan
pemeriksaan saksi di Pengadilan Agama Singaraja yang beralamat di Jl. Udayana
No.15, Banyuasri, Kec. Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali pada pukul 10.00
WITA. Perkara yang sedang dihadapi yaitu mengenai perkara perceraian dengan
nomor perkara 13/Pdt.G/2025/PA.Sgr dengan inisial Penggugat yaitu HR.
Kemudian pada hari Kamis,
06 Maret 2025 pukul 11.40 WITA mahasiswa magang Undiksha Semester Genap Tahun
Akademik 2024/2025 diberikan latihan dan bimbingan dalam penyusunan
berkas/dokumen permohonan perihal Permohonan Penetapan Satu Orang yang Sama
dengan didampingi oleh mentor kami yaitu Rezha Fitriansyah. Permohonan tersebut akan
diajukan ke Pengadilan Negeri
Singaraja yang beralamat di JL. Kartini, No. 2, Singaraja, Kaliuntu, Buleleng,
Bali dengan inisial Pemohon yaitu S. Permohonan dalam konteks Hukum Perdata
merupakan salah satu bentuk pengajuan kepada pengadilan yang diajukan oleh
individu atau badan hukum untuk mendapatkan penetapan atau keputusan yang
bersifat deklaratif tanpa adanya sengketa antara pihak-pihak yang terlibat.
Berbeda dengan gugatan yang melibatkan dua pihak yang bersengketa, permohonan
biasanya diajukan dalam perkara yang membutuhkan pengakuan atau kepastian hukum
seperti permohonan perubahan nama, pengangkatan wali, perwalian anak, penetapan
ahli waris, dan permohonan penetapan satu orang yang sama. Dalam prosesnya Pemohon
harus melampirkan bukti-bukti yang mendukung dalilnya serta memenuhi persyaratan
administratif yang ditetapkan oleh pengadilan. Setelah permohonan diajukan,
hakim akan menilai kelengkapan berkas dan dapat menggelar sidang untuk
mendengar keterangan tambahan sebelum mengeluarkan putusan yang bersifat final
dan mengikat.
Permohonan
penetapan satu orang yang sama merupakan upaya Hukum Perdata yang diajukan ke
pengadilan untuk mendapatkan pengakuan resmi bahwa dua atau lebih identitas
yang berbeda sebenarnya merujuk pada individu yang sama. Permohonan ini
diajukan apabila terdapat perbedaan nama atau identitas dalam dokumen resmi,
seperti akta kelahiran, kartu keluarga, ijazah, atau dokumen kependudukan
lainnya. Ketidaksesuaian identitas ini dapat menyebabkan kendala administratif
bagi Pemohon dalam mengurus berbagai keperluan hukum, seperti pernikahan,
pewarisan, perbankan, atau kependudukan. Oleh karena itu penetapan dari
pengadilan menjadi dasar hukum yang sah untuk menyatakan bahwa beberapa nama
atau identitas yang berbeda adalah milik orang yang sama.
Dalam proses pengajuan permohonan ini, Pemohon melalui kuasa hukumnya harus menyusun berkas yang berisi surat permohonan, dokumen-dokumen pendukung, serta bukti lain yang menunjukkan bahwa terdapat kesalahan atau perbedaan dalam pencatatan identitasnya. Pengadilan akan melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diajukan dan dapat meminta keterangan tambahan dari saksi atau pihak terkait. Jika permohonan dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan penetapan yang bersifat deklaratif yang berarti bahwa keputusan tersebut hanya menetapkan status hukum tanpa adanya persengketaan antara para pihak. Penetapan ini kemudian dapat digunakan sebagai dasar untuk memperbaiki atau menyelaraskan dokumen-dokumen resmi pemohon agar sesuai dengan identitas yang sebenarnya.
Selanjutnya pada hari Jumat, 07 Maret 2025 pukul 13.20
WITA kami mahasiswa magang Undiksha Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025
diberikan latihan dan bimbingan dalam penyusunan berkas/dokumen gugatan perihal
kasus perceraian dengan inisial Penggugat yaitu ABA dan didampingi oleh mentor
kami yaitu Rezha Fitriansyah.
Komentar
Posting Komentar