PENGINPUTAN DATA PELAKSANA KE SISTEM SID BANKUM

    Pada tanggal 26 Mei 2025 kami mahasiswa magang melakukan kegiatan pengisian data pelaksana bantuan hukum di sistem Sid Bankum. Kegiatan ini merupakan bagian dari kewajiban administratif yang harus dipenuhi oleh setiap Lembaga Bantuan Hukum yang terakreditasi dalam rangka pelaporan kegiatan layanan hukum melalui sistem Sid Bankum. Pengisian data ini mencakup identitas advokat atau paralegal yang terlibat secara langsung dalam pemberian bantuan hukum kepada klien serta uraian singkat mengenai jenis layanan hukum yang diberikan. Langkah ini penting guna mendukung prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan bantuan hukum. Dengan menginput data pelaksana secara tepat dan akurat maka sistem Sid Bankum dapat merekam jejak pelaksanaan bantuan hukum secara real time sekaligus menjadi alat evaluasi kinerja lembaga serta bukti pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan hukum yang bersumber dari anggaran negara.

Pada tanggal 27 Mei 2025 kami mahasiswa magang melakukan kegiatan proses pencatatan agenda kasus terbaru yang akan di tangani oleh Bapak Firmansyah, S.H. Pencatatan ini mencakup identifikasi awal perkara yang akan ditangani termasuk jenis perkara identitas para pihak dan penjadwalan agenda penanganan hukum yang akan dilakukan. Secara praktik kegiatan ini penting untuk menjamin tertib administrasi serta mendukung prinsip kehati-hatian dalam setiap proses pendampingan hukum. Dalam konteks profesionalitas advokat pencatatan agenda perkara sejalan dengan kewajiban etis sebagaimana tercantum dalam Kode Etik Advokat Indonesia yang mengharuskan advokat memberikan layanan hukum secara tertib terencana dan bertanggung jawab. Dengan adanya pencatatan sejak awal maka proses penanganan perkara dapat dilakukan secara sistematis dan terdokumentasi guna mendukung kepentingan hukum klien secara optimal serta mempermudah proses monitoring dan evaluasi kerja advokat oleh lembaga tempatnya bernaung.

Pada tanggal 28 Mei 2025 pukul 11.20 WITA kami mahasiswa magang mendampingi persidangan yang akan dilakukan oleh Bapak Firmansyah, S.H selaku Kuasa Hukum dari pihak Penggugat dengan inisial IPDKU yang merupakan salah satu klien di Kantor Pengacara Firmansyah, S.H (LBH Barisan Rakyat Merdeka) dengan kasus perceraian. Persidangan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Singaraja yang beralamat di JL. Kartini, No. 2, Singaraja, Kaliuntu, Buleleng, Bali tepatnya di Ruang Sidang Kartika dengan agenda Pemanggilan Kedua pihak Tergugat. Pemanggilan merupakan upaya resmi dari pengadilan untuk memastikan kehadiran para pihak dalam proses persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 390 Rv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering) dan Pasal 125 HIR yang mengatur bahwa para pihak harus dipanggil secara sah dan patut sekurang-kurangnya tiga hari sebelum sidang dilaksanakan. Apabila pada pemanggilan pertama pihak Tergugat tidak hadir maka dilakukan pemanggilan kedua dengan cara yang sah secara hukum. Jika setelah pemanggilan kedua pihak Tergugat tetap tidak hadir maka persidangan dapat dilanjutkan secara verstek atau tanpa kehadiran tergugat berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR. Tahapan ini menjadi penting karena menyangkut prinsip due process of law yakni hak untuk didengar dan diberi kesempatan membela diri. Dengan demikian pemanggilan yang sah merupakan dasar bagi pengadilan untuk melanjutkan proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku.


Komentar

Postingan populer dari blog ini