PENGINPUTAN DATA PELAKSANA KE SISTEM SID BANKUM
Pada
tanggal 26 Mei 2025 kami mahasiswa magang melakukan kegiatan pengisian data
pelaksana bantuan hukum di sistem Sid Bankum. Kegiatan ini merupakan bagian dari kewajiban administratif yang harus
dipenuhi oleh setiap Lembaga Bantuan Hukum yang terakreditasi dalam rangka
pelaporan kegiatan layanan hukum melalui sistem Sid Bankum. Pengisian data ini
mencakup identitas advokat atau paralegal yang terlibat secara langsung dalam
pemberian bantuan hukum kepada klien serta uraian singkat mengenai jenis
layanan hukum yang diberikan. Langkah ini penting guna mendukung prinsip
akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan bantuan hukum. Dengan
menginput data pelaksana secara tepat dan akurat maka sistem Sid Bankum dapat
merekam jejak pelaksanaan bantuan hukum secara real time sekaligus menjadi alat
evaluasi kinerja lembaga serta bukti pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan
hukum yang bersumber dari anggaran negara.
Pada tanggal 27 Mei 2025
kami mahasiswa magang melakukan kegiatan proses pencatatan agenda
kasus terbaru yang akan di tangani oleh Bapak Firmansyah, S.H. Pencatatan ini
mencakup identifikasi awal perkara yang akan ditangani termasuk jenis perkara
identitas para pihak dan penjadwalan agenda penanganan hukum yang akan
dilakukan. Secara praktik kegiatan ini penting untuk menjamin tertib
administrasi serta mendukung prinsip kehati-hatian dalam setiap proses
pendampingan hukum. Dalam konteks profesionalitas advokat pencatatan agenda
perkara sejalan dengan kewajiban etis sebagaimana tercantum dalam Kode Etik
Advokat Indonesia yang mengharuskan advokat memberikan layanan hukum secara
tertib terencana dan bertanggung jawab. Dengan adanya pencatatan sejak awal
maka proses penanganan perkara dapat dilakukan secara sistematis dan
terdokumentasi guna mendukung kepentingan hukum klien secara optimal serta
mempermudah proses monitoring dan evaluasi kerja advokat oleh lembaga
tempatnya bernaung.
Pada tanggal 28 Mei 2025
pukul 11.20 WITA kami mahasiswa magang mendampingi
persidangan yang akan dilakukan oleh Bapak Firmansyah, S.H selaku Kuasa Hukum
dari pihak Penggugat dengan inisial IPDKU yang merupakan salah satu klien di
Kantor Pengacara Firmansyah, S.H (LBH Barisan Rakyat Merdeka) dengan kasus
perceraian. Persidangan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Singaraja yang
beralamat di JL. Kartini, No. 2, Singaraja, Kaliuntu, Buleleng, Bali tepatnya
di Ruang Sidang Kartika dengan agenda Pemanggilan Kedua pihak Tergugat. Pemanggilan
merupakan upaya resmi dari pengadilan untuk memastikan kehadiran para pihak
dalam proses persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 390 Rv (Reglement op de
Burgerlijke Rechtsvordering) dan Pasal 125 HIR yang mengatur bahwa para pihak
harus dipanggil secara sah dan patut sekurang-kurangnya tiga hari sebelum
sidang dilaksanakan. Apabila pada pemanggilan pertama pihak Tergugat tidak
hadir maka dilakukan pemanggilan kedua dengan cara yang sah secara hukum. Jika
setelah pemanggilan kedua pihak Tergugat tetap tidak hadir maka persidangan
dapat dilanjutkan secara verstek atau tanpa kehadiran tergugat berdasarkan
ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR. Tahapan ini menjadi penting karena menyangkut
prinsip due process of law yakni hak untuk didengar dan diberi kesempatan
membela diri. Dengan demikian pemanggilan yang sah merupakan dasar bagi
pengadilan untuk melanjutkan proses persidangan sesuai
prosedur yang berlaku.
Komentar
Posting Komentar