LATIHAN DAN BIMBINGAN DALAM PENYUSUNAN SURAT TANGGAPAN DARI SURAT PERMOHONAN PENYELESAIAN PEMBAYARAN

    Pada tanggal 05 Mei 2025 kami mahasiswa magang melakukan kegiatan latihan dan bimbingan dalam penyusunan Surat Tanggapan dari Surat Permohonan Penyelesaian Pembayaran perihal kasus tunggakan pembayaran kepada salah satu klien di Kantor Pengacara Firmansyah, S.H (LBH Barisan Rakyat Merdeka). Surat tersebut kemudian dikirimkan kepada para pihak yang berkepentingan/berkaitan dalam kasus tersebut. Dalam praktik penyelesaian sengketa perdata surat tanggapan terhadap permohonan penyelesaian pembayaran merupakan bentuk komunikasi hukum yang bersifat resmi dan digunakan untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun tanggapan atas permohonan dari pihak lain. Surat ini disusun dengan memperhatikan struktur yang sistematis mencakup identitas para pihak, uraian pokok persoalan, dasar hukum yang relevan, serta sikap atau posisi hukum pihak yang memberikan tanggapan. Penyusunan surat tanggapan harus dilakukan secara objektif, menggunakan bahasa hukum yang jelas dan tidak multitafsir, serta disertai argumentasi hukum yang mendukung posisi yang diambil. Pengiriman surat tersebut kepada pihak terkait merupakan bagian dari prinsip itikad baik dalam menyelesaikan sengketa secara non-litigasi sebelum menempuh jalur hukum di pengadilan. Secara umum surat tanggapan ini juga berfungsi sebagai alat bukti tertulis yang dapat diajukan apabila sengketa berlanjut ke tahap litigasi, sehingga penyusunannya harus memenuhi ketentuan formal dan substansial dalam praktik hukum perdata.

Pada tanggal 06 Mei 2025 kami mahasiswa magang melakukan kegiatan pembuatan Replik dari kasus sengketa harta waris dengan inisial Penggugat yaitu RR. Replik merupakan jawaban tertulis dari pihak penggugat terhadap jawaban tergugat (duplik) dalam suatu perkara perdata yang bertujuan untuk menanggapi dalil-dalil yang diajukan oleh tergugat baik berupa bantahan, penguatan argumentasi, maupun klarifikasi terhadap pokok perkara. Dalam perkara sengketa harta waris dengan inisial penggugat RR replik disusun dengan mengacu pada prinsip-prinsip hukum acara perdata yang menekankan ketepatan argumentasi, relevansi fakta, serta kelengkapan dasar hukum. Dokumen ini memegang peran penting dalam memperkuat posisi hukum penggugat karena berfungsi sebagai penegasan kembali terhadap gugatan awal sekaligus sebagai respons atas upaya pembelaan dari pihak tergugat. Penyusunan replik harus dilakukan secara sistematis mencakup uraian atas keberatan terhadap isi jawaban tergugat, analisis yuridis yang mendalam, serta tetap berpegang pada alat bukti yang sah. Replik menjadi bagian dari tahap tukar-menukar surat-surat (pleidooi) dan menjadi salah satu dasar pertimbangan hakim dalam menilai argumentasi kedua belah pihak sebelum memasuki tahap pembuktian. 

Pada tanggal 07 Mei 2025 kami mahasiswa magang melakukan kegiatan nazegelen terhadap alat bukti yang akan diajukan di persidangan dengan inisial DKA yang telah dilakukan di Kantor Pos Singaraja di Jl. Gajah Mada No. 156, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali. Nazegelen merupakan proses pembubuhan paraf dan tanda tangan oleh pihak yang berkepentingan pada setiap lembar alat bukti yang akan diajukan ke persidangan sebagai bentuk pengesahan dan autentikasi dokumen. Dalam perkara dengan inisial DKA kegiatan nazegelen dilakukan terhadap sejumlah dokumen bukti yang akan diajukan di pengadilan. Proses ini merupakan bagian dari tata tertib pembuktian dalam hukum acara perdata guna memastikan bahwa setiap bukti yang diajukan telah disiapkan secara sah, tidak mengalami perubahan substansi, serta dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya di hadapan majelis hakim. Dalam praktiknya setiap halaman bukti yang telah dinazegel akan disatukan dan diberi nomor urut sesuai daftar bukti, kemudian dicantumkan dalam berkas perkara. Prosedur ini mencerminkan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam penyampaian alat bukti yang memiliki nilai pembuktian penting dalam proses persidangan.

Pada tanggal 08 Mei 2025 kami mahasiswa magang melakukan kegiatan nazegelen terhadap alat bukti yang akan diajukan di persidangan dengan inisial IPDKU yang telah dilakukan di Kantor Pos Singaraja di Jl. Gajah Mada No. 156, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali. Kegiatan nazegelen terhadap alat bukti sebagaimana yang telah dilakukan merupakan bagian penting dari prosedur formalisasi alat bukti tertulis dalam proses peradilan perdata. Nazegelen atau pengesahan dengan segel pos bertujuan untuk memberikan cap keaslian dan keabsahan terhadap dokumen yang akan diajukan sebagai bukti di persidangan, sehingga memiliki kekuatan pembuktian yang sah menurut hukum acara. Alat bukti tertulis yang tidak disahkan atau tidak dinazegel dapat dinilai kurang memiliki kekuatan pembuktian formil di hadapan hakim karena tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah secara administratif. Dengan demikian apabila dokumen tidak melalui proses nazegelen maka terdapat risiko besar bahwa bukti tersebut akan dikesampingkan atau tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam mengambil putusan.

Pada tanggal 09 Mei 2025 kami mahasiswa magang melakukan kegiatan pembuatan Surat Pengantar Alat Bukti dari kasus perceraian dengan inisial DKA. Surat Pengantar Alat Bukti ini berfungsi sebagai dokumen resmi yang menjelaskan dan merinci daftar alat bukti yang akan diajukan oleh pihak yang berperkara ke hadapan majelis hakim. Secara hukum surat ini diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh alat bukti yang diserahkan telah teridentifikasi secara jelas dan terdokumentasi dengan baik dalam berkas perkara. Hal ini penting untuk mendukung asas audi et alteram partem (hak untuk didengar), serta untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam proses pembuktian. Tanpa adanya Surat Pengantar Alat Bukti proses administrasi perkara dapat dinilai tidak lengkap yang berpotensi mempersulit pencatatan dan pemeriksaan bukti oleh pengadilan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini