MENGIKUTI AGENDA PERSIDANGAN DI PENGADILAN AGAMA SINGARAJA DAN PENGINPUTAN DATA KE SID BANKUM


    Pada tanggal 19 Mei 2025 kami mahasiswa magang mendampingi Bapak Firmansyah, S.H dalam pelaksanaan kegiatan sidang kasus cerai talak di Pengadilan Agama Singaraja yang beralamat di Jl. Udayana No.15, Banyuasri, Kec. Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali dengan inisial Pemohon yaitu MC pada pukul 13.00 WITA dengan agenda Pembacaan Ikrar Talak. Secara hukum pembacaan ikrar talak merupakan pelaksanaan dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam ketentuan hukum di Indonesia disebutkan bahwa talak hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah adanya putusan yang mengizinkan suami untuk menjatuhkan talak kepada istrinya. Apabila Pemohon tidak melaksanakan ikrar talak dalam tenggang waktu enam bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka putusan tersebut dinyatakan gugur secara hukum. Oleh karena itu pembacaan ikrar talak tidak hanya bersifat formalitas tetapi juga menentukan sah atau tidaknya perceraian tersebut secara hukum dan administratif sesuai dengan tata cara yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.


    Pada tanggal 20 Mei 2025 kami mahasiswa magang kami mahasiswa magang melakukan kegiatan penguploadan kasus Permohonan Penggunaan 2 nama dalam 1 orang yang sama dengan inisial Pemohon yaitu S kedalam sistem Sid Bankum. Sistem Informasi dan Database Bantuan Hukum atau yang dikenal dengan Sid Bankum merupakan platform resmi yang disediakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia guna mendata serta memproses permohonan bantuan hukum dari masyarakat tidak mampu sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam konteks permohonan penggunaan dua nama untuk satu identitas hukum pemohon perlu mengajukan permohonan ke pengadilan agar mendapatkan penetapan resmi guna mencegah terjadinya kebingungan atau kendala administratif di kemudian hari terutama dalam pengurusan dokumen kependudukan pendidikan atau keuangan. Melalui pengunggahan perkara ini ke dalam Sid Bankum maka proses permohonan dapat didokumentasikan dan ditindaklanjuti oleh LBH sebagai bentuk pelayanan hukum yang transparan akuntabel dan sesuai prosedur.


Pada tanggal 21 Mei 2025 kami mahasiswa magang melanjutkan kegiatan penguploadan kasus Permohonan Penggunaan 2 nama dalam 1 orang yang sama dengan inisial Pemohon yaitu S kedalam sistem Sid Bankum yang sudah di verifikasi dan kemudian barulah kami melanjutkan pengisian data tambahan lainnya kedalam sistem Sid Bankum.


    Pada tanggal 22 Mei 2025 kami mahasiswa magang melakukan kegiatan bimbingan magang yang kedua dengan dosen pembimbing kami yaitu Bapak Muhamad Jodi Setianto, S.H.,M.H. di Ruang Sidang FHIS. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut output yang kami dapatkan yaitu terkait dengan informasi-informasi penting yang disampaikan mengenai pelaksanaan magang yang harus kami lakukan di instansi tempat kami magang. Kami juga mendapatkan saran-saran atas kendala-kendala yang kami hadapi selama melakukan proses magang tersebut.


Pada tanggal 23 Mei 2025 kami mahasiswa magang melakukan kegiatan pembuatan Surat Persetujuan/Penolakan Bantuan Hukum untuk diupload ke sistem Sid Bankum. Pada tahap ini merupakan bagian dari tahapan administratif dalam proses pemberian bantuan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum. Surat ini dibuat sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil verifikasi awal terhadap permohonan bantuan hukum yang diajukan atas nama klien melalui sistem Sid Bankum. Dalam surat tersebut dicantumkan keputusan resmi dari pihak LBH apakah permohonan tersebut disetujui atau ditolak disertai dengan alasan hukum dan administratif yang jelas. Dokumen ini wajib diunggah ke dalam sistem Sid Bankum guna memastikan transparansi dan akuntabilitas layanan serta menjadi dasar pencatatan dan pelaporan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Melalui mekanisme ini setiap permohonan bantuan hukum mendapatkan kepastian hukum dan tercatat dalam sistem sebagai bagian dari proses monitoring dan evaluasi pemberian layanan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu.




Komentar

Postingan populer dari blog ini