MENGIKUTI AGENDA PERSIDANGAN DI PENGADILAN AGAMA SINGARAJA DAN PENGINPUTAN DATA KE SID BANKUM
Pada tanggal 20 Mei 2025 kami mahasiswa magang kami mahasiswa magang melakukan kegiatan penguploadan kasus Permohonan Penggunaan 2 nama dalam 1 orang yang sama dengan inisial Pemohon yaitu S kedalam sistem Sid Bankum. Sistem Informasi dan Database Bantuan Hukum atau yang dikenal dengan Sid Bankum merupakan platform resmi yang disediakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia guna mendata serta memproses permohonan bantuan hukum dari masyarakat tidak mampu sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam konteks permohonan penggunaan dua nama untuk satu identitas hukum pemohon perlu mengajukan permohonan ke pengadilan agar mendapatkan penetapan resmi guna mencegah terjadinya kebingungan atau kendala administratif di kemudian hari terutama dalam pengurusan dokumen kependudukan pendidikan atau keuangan. Melalui pengunggahan perkara ini ke dalam Sid Bankum maka proses permohonan dapat didokumentasikan dan ditindaklanjuti oleh LBH sebagai bentuk pelayanan hukum yang transparan akuntabel dan sesuai prosedur.
Pada tanggal 21 Mei 2025 kami
mahasiswa magang melanjutkan kegiatan penguploadan kasus Permohonan Penggunaan
2 nama dalam 1 orang yang sama dengan inisial Pemohon yaitu S kedalam sistem
Sid Bankum yang sudah di verifikasi dan kemudian barulah kami melanjutkan
pengisian data tambahan lainnya kedalam sistem Sid Bankum.
Pada tanggal 22 Mei 2025 kami mahasiswa magang melakukan kegiatan bimbingan magang yang kedua dengan dosen pembimbing kami yaitu Bapak Muhamad Jodi Setianto, S.H.,M.H. di Ruang Sidang FHIS. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut output yang kami dapatkan yaitu terkait dengan informasi-informasi penting yang disampaikan mengenai pelaksanaan magang yang harus kami lakukan di instansi tempat kami magang. Kami juga mendapatkan saran-saran atas kendala-kendala yang kami hadapi selama melakukan proses magang tersebut.
Pada tanggal 23 Mei 2025
kami mahasiswa magang melakukan kegiatan pembuatan Surat Persetujuan/Penolakan
Bantuan Hukum untuk diupload ke sistem Sid Bankum. Pada tahap ini merupakan
bagian dari tahapan administratif dalam proses pemberian bantuan hukum oleh
Lembaga Bantuan Hukum. Surat ini dibuat sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil
verifikasi awal terhadap permohonan bantuan hukum yang diajukan atas nama klien
melalui sistem Sid Bankum. Dalam surat tersebut dicantumkan keputusan resmi
dari pihak LBH apakah permohonan tersebut disetujui atau ditolak disertai
dengan alasan hukum dan administratif yang jelas. Dokumen ini wajib diunggah ke
dalam sistem Sid Bankum guna memastikan transparansi dan akuntabilitas layanan
serta menjadi dasar pencatatan dan pelaporan kepada Badan Pembinaan Hukum
Nasional. Melalui mekanisme ini setiap permohonan bantuan hukum mendapatkan
kepastian hukum dan tercatat dalam sistem sebagai bagian dari proses monitoring
dan evaluasi pemberian layanan hukum gratis kepada
masyarakat kurang mampu.
Komentar
Posting Komentar