PEMBUATAN SURAT PERNYATAAN IKRAR TALAK
Pada tanggal 21 April
2025 kami mahasiswa magang melakukan kegiatan pembuatan Surat Pernyataan Ikrar
Talak yang akan diajukan ke Pengadilan Agama Singaraja. Melalui pelaksanaan
kegiatan ini output yang kami dapatkan yaitu bahwa surat pernyataan ikrar talak
adalah dokumen tertulis yang berisi pernyataan dari seorang suami yang
menjatuhkan talak kepada istrinya, yang menandakan berakhirnya ikatan
perkawinan secara sah menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Dalam kegiatan ini kami juga mempelajari bahwa pembuatan Surat
Pernyataan Ikrar Talak harus disusun secara cermat dengan memperhatikan
ketentuan hukum yang berlaku baik dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) maupun
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat ini harus memuat identitas
lengkap para pihak, pernyataan suami mengenai ikrar talak, serta tanggal dan
tempat pelaksanaan ikrar di hadapan majelis hakim Pengadilan Agama. Dokumen ini
menjadi salah satu syarat formil dalam perkara cerai talak dan merupakan bagian
dari proses administratif untuk memperoleh kekuatan hukum tetap atas putusan
perceraian. Selain itu kami juga memahami pentingnya ketepatan redaksi dan
kejelasan maksud dalam dokumen tersebut agar tidak menimbulkan multitafsir dan
dapat diterima secara hukum oleh pengadilan. Kegiatan ini memberikan pengalaman
langsung kepada kami dalam penyusunan dokumen hukum berbasis syariah yang
memiliki kekuatan pembuktian di mata hukum positif Indonesia.
Komentar
Posting Komentar