PENGUMPULAN ALAT BUKTI BERUPA CHAT WHATSAPP DAN PELAKSANAAN BIMBINGAN MAGANG DENGAN DOSEN PEMBIMBING

Pada tanggal 28 April 2025 kami mahasiswa magang melakukan kegiatan pengumpulan alat bukti berupa chat whatsapp dari Penggugat dengan inisial RR dengan Tergugat terkait kasus sengketa waris. Melalui pelaksanaan kegiatan ini kami jadi mengetahui bahwa alat bukti harus dipersiapkan dengan sebaik dan sedetail mungkin, serta bahkan bukti percakapan melalui pesan whatsapp dapat diajukan ke persidangan jika memang didalamnya dapat mendukung dan menguatkan dalil gugatan yang kami ajukan ke persidangan. Dalam kegiatan ini kami juga mempelajari bahwa alat bukti elektronik termasuk percakapan melalui aplikasi WhatsApp diakui secara hukum sebagai salah satu bentuk alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Bukti elektronik tersebut harus memenuhi syarat keotentikan dan relevansi dengan pokok perkara yang disengketakan. Oleh karena itu dalam proses pengumpulan bukti chat WhatsApp penting untuk memastikan bahwa tangkapan layar atau dokumen pendukung lainnya menunjukkan identitas para pihak, tanggal, serta isi percakapan secara jelas dan utuh. Kami juga memperoleh pemahaman bahwa meskipun alat bukti elektronik dapat diajukan keabsahannya tetap akan dinilai oleh hakim berdasarkan prinsip pembuktian dalam hukum acara perdata. Kegiatan ini menambah wawasan kami mengenai pentingnya strategi pembuktian dalam perkara sengketa waris dan bagaimana memanfaatkan perkembangan teknologi dalam mendukung proses peradilan yang berbasis pada alat bukti yang sah dan dapat dipercaya. 

Pada tanggal 29 April 2025 kami mahasiswa magang melakukan kegiatan bimbingan magang yang pertama dengan dosen pembimbing kami yaitu Bapak Muhamad Jodi Setianto, S.H.,M.H. dengan di dampingi oleh Bapak Firmansyah, S.H. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut output yang kami dapatkan yaitu terkait dengan informasi-informasi penting yang disampaikan mengenai pelaksanaan magang yang harus kami lakukan di instansi tempat kami magang. Kami juga mendapatkan saran-saran atas kendala-kendala yang kami hadapi selama melakukan proses magang tersebut. 

Pada tanggal 30 April 2025 kami mahasiswa magang melakukan kegiatan pembuatan Surat Gugatan terkait kasus perceraian dengan inisial Penggugat yaitu IPDKU yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri Singaraja. Melalui pelaksanaan kegiatan ini kami jadi mengetahui bahwa surat gugatan tidak boleh dibuat secara sembarangan karena harus memenuhi syarat formil, menghindari kekaburan (obscuur libel), posita dan petitum yang sesuai, menghindari kesalahan pihak (error in persona), menghindari gugatan prematur, dan memenuhi kompetensi pengadilan. Kegiatan ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada kami mengenai pentingnya ketelitian dan kecermatan dalam menyusun surat gugatan khususnya dalam perkara perceraian. Surat gugatan merupakan instrumen awal yang menentukan arah dan substansi pemeriksaan perkara di pengadilan, sehingga penyusunannya harus memperhatikan asas-asas hukum acara perdata yang berlaku. Dalam praktiknya kami belajar bahwa posita atau dasar gugatan harus disusun berdasarkan uraian fakta dan dasar hukum yang jelas dan relevan, sedangkan petitum harus memuat tuntutan yang logis, terstruktur, dan sesuai dengan posita. Kami juga memahami pentingnya memastikan bahwa para pihak dalam gugatan dituliskan dengan benar dan lengkap, termasuk domisili hukum mereka, agar tidak terjadi error in persona atau kesalahan pihak. Selain itu kami memperoleh wawasan mengenai kompetensi absolut dan relatif pengadilan yang harus diperhatikan sebelum gugatan diajukan. Kegiatan ini melatih kami untuk lebih memahami prosedur beracara secara substantif dan administratif serta memberikan bekal penting dalam praktik penyusunan dokumen hukum yang berperan sentral dalam sistem peradilan perdata. 

Pada tanggal 02 Mei 2025 kami mahasiswa magang melakukan kegiatan legalisir surat kuasa di Pengadilan Negeri Singaraja terkait kasus perceraian dengan inisial Penggugat yaitu IPDKU dan mendaftarkan perkara tersebut di e-court. Dalam kegiatan ini kami memperoleh pemahaman mengenai pentingnya legalisasi surat kuasa sebagai salah satu syarat formal yang harus dipenuhi sebelum kuasa hukum dapat mewakili klien di persidangan. Surat kuasa yang telah ditandatangani oleh pemberi kuasa harus dilegalisir di pengadilan agar memperoleh kekuatan hukum yang sah dan dapat digunakan dalam proses litigasi. Legalisasi ini merupakan bentuk pengesahan dari pihak pengadilan bahwa surat kuasa tersebut benar adanya dan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata. Setelah proses legalisasi, kami juga melakukan pendaftaran perkara secara elektronik melalui sistem e-court Mahkamah Agung. Melalui sistem ini pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, hingga pemanggilan para pihak. Kegiatan ini tidak hanya meningkatkan pemahaman kami terhadap prosedur administratif yang berlaku di pengadilan, tetapi juga memberikan gambaran nyata mengenai digitalisasi layanan peradilan di Indonesia.



Komentar

Postingan populer dari blog ini