MEMAHAMI DAN MEPELAJARI PROSEDUR PENYUSUNAN DOKUMEN REPLIK
Pada tanggal 14 April 2025 kami mahasiswa magang melakukan kegiatan pembuatan dokumen Replik dari Eksepsi yang telah diajukan oleh 11 Tergugat terkait kasus sengketa tanah dengan inisial Penggugat yaitu KAKW. Melalui pelaksanaaan kegiatan ini kami jadi mengetahui bahwa setelah eksepsi atau jawaban Tergugat diajukan kepada majelis hakim, Penggugat harus menjawab kembali dalam bentuk Replik. Replik sendiri merupakan jawaban balasan dari Penggugat terhadap jawaban (pembelaan) yang diajukan oleh Tergugat dalam perkara perdata. Replik bertujuan untuk meneguhkan gugatan Penggugat dengan membantah atau menyangkal dalil-dalil atau alasan yang dikemukakan oleh Tergugat dalam jawabannya. Dalam pelaksanaan kegiatan ini kendala yang kami hadapi yaitu bahwa dalam penyusunan Replik ini kami harus dapat menguatkan dalil-dalil gugatan dan menyangkal segal hal dari jawaban Tergugat yang dianggap bertentang dengan gugatan yang kami ajukan. Maka dari itu rencana berikutnya yang akan kami lakukan yaitu berkonsultasi dengan Bapak Firmansyah, S.H terkait ddengan hal-hal yang masih membingungkan dan penyangkalan-penyangkalan kuat lainnya yang bisa kami tuangkan dalam Replik tersebut.
Pada tanggal 15 April 2025 kami mahasiswa magang melakukan kegiatan penguploadan bukti terkait kasus Permohonan yang diajukan di Pengadilan Negeri Singaraja melalui e-court. Dalam pelaksanaan kegiatan output yang kami dapatkan yaitu kami jadi mengetahui bagaimana cara mengajukan bukti di sistem e-court. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut tidak ada kendala dan hambatan yang cukup berarti. Selain memperoleh pemahaman teknis mengenai tahapan pengunggahan bukti melalui sistem e-court, kami juga mendapatkan wawasan mengenai pentingnya legalitas dan kelengkapan dokumen yang akan diajukan sebagai alat bukti dalam proses persidangan. Setiap bukti yang diunggah harus memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata termasuk kejelasan identitas, relevansi terhadap pokok perkara, serta kesesuaian dengan ketentuan pembuktian. Melalui sistem e-court proses administrasi perkara menjadi lebih efisien dan transparan karena seluruh dokumen terintegrasi dalam sistem digital yang dapat diakses oleh para pihak dan majelis hakim. Kegiatan ini juga memperkenalkan kami pada mekanisme modern peradilan berbasis teknologi informasi yang kini menjadi bagian dari reformasi peradilan di Indonesia khususnya dalam mendukung asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pada tanggal 16 April 2025 kami mahasiswa magang mengikuti pelaksanaan kegiatan persidangan atas kasus pengajuan Permohonan di Pengadilan Negeri Singaraja dengan inisial pemohon yaitu S. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut output yang kami dapatkan yaitu bahwa kami jadi mengetahui bagaimana cara seorang kuasa hukum dalam membantu dipersidangan dan pada saat kegiatan tersebut tidak ada kendala yang terjadi karena persidangan sudah berjalan dengan lancar. Melalui keikutsertaan dalam kegiatan persidangan ini kami memperoleh pengalaman langsung mengenai tata cara dan prosedur persidangan dalam perkara permohonan termasuk peran dan fungsi kuasa hukum dalam memberikan bantuan hukum kepada pemohon di hadapan majelis hakim. Kami menyaksikan secara nyata bagaimana seorang kuasa hukum menyampaikan pokok permohonan secara sistematis, menjawab pertanyaan hakim, serta memastikan bahwa seluruh dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Selain itu kami juga memahami bahwa dalam perkara permohonan proses persidangan bersifat lebih sederhana karena tidak terdapat pihak tergugat, sehingga lebih menitikberatkan pada verifikasi kelengkapan dan kebenaran formil dari dokumen-dokumen yang diajukan. Kegiatan ini memperkaya pemahaman kami mengenai praktik peradilan dan memberikan gambaran nyata mengenai bagaimana proses hukum berjalan di ruang sidang sesuai dengan asas peradilan yang tertib, transparan, dan menjunjung tinggi kepastian hukum.
Pada tanggal 17 April
2025 kami mahasiswa magang melakukan kegiatan pembuatan Surat Kuasa terkait
kasus perceraian yang diajukan ke Pengadilan Negeri Singaraja dengan inisial
Penggugat yaitu IPDKU. Melalui pelaksanaan kegiatan ini kami jadi mengetahui
bahwa Surat Kuasa Khusus harus memuat mengenai
identitas pemberi dan penerima kuasa, perincian kuasa yang diberikan, serta
informasi perkara yang ditangani. Surat ini juga mencakup cakupan wewenang
penerima kuasa dalam bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa, termasuk hak
untuk melakukan tindakan hukum tertentu, menghadiri persidangan, mengajukan
bukti, dan lainnya.
Komentar
Posting Komentar