PEMBUATAN DOKUMEN KESIMPULAN, LAPORAN HASIL MEDIASI, DAN PENDAFTARAN PERKARA DI SISTEM E-COURT
Pada tanggal 09 April
2025 kami mahasiswa magang telah melaksanakan kegiatan pembuatan dan pelatihan
dokumen kesimpulan kasus inisial pemohon MC. Melalui pelaksanaan kegiatan ini
output yang kami dapatkan yaitu kami lebih memahami bagaimana struktur
pembuatan dokumen kesimpulan dan hal-hal penting yang harus termuat dalam
dokumen kesimpulan. Kegiatan ini juga membuka wawasan kami mengenai
pentingnya ketelitian dalam memilih fakta hukum yang relevan serta bagaimana
menyusunnya ke dalam argumentasi hukum yang logis dan meyakinkan. Selain itu,
kami semakin memahami bahwa kesimpulan bukan sekadar penutup formal dalam
berkas perkara, melainkan bagian penting yang dapat memengaruhi pertimbangan
hakim dalam menjatuhkan putusan. Dengan adanya pelatihan ini, kami merasa lebih
siap untuk menghadapi tantangan di dunia praktik hukum yang menuntut ketajaman
analisis, kecermatan penyusunan dokumen, serta pemahaman yang kuat terhadap
hukum materiil dan formil.
Pada tanggal 10 April 2025 kami mahasiswa magang melakukan kegiatan pembuatan laporan hasil mediasi. Output yang kami dapatkan setelah melakukan kegiatan tersebut yaitu bahwa laporan hasil mediasi perceraian adalah dokumen yang berisi rincian hasil upaya mediasi yang dilakukan oleh kuasa hukum dalam sengketa perceraian dan alasan yang membuat mediasi tersebut gagalan dan tidak tercapainya kesepakatan atara kedua belah pihak. Kegiatan ini memberikan pemahaman yang mendalam kepada kami mengenai peran strategis mediasi dalam proses penyelesaian sengketa perceraian di pengadilan. Dalam praktiknya, laporan hasil mediasi harus disusun secara objektif dan sistematis, mencakup identitas para pihak, ringkasan pokok perkara, tahapan proses mediasi, hingga uraian alasan mengapa mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Kami juga mempelajari bahwa laporan ini menjadi salah satu dokumen penting yang dilampirkan dalam berkas perkara, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas upaya penyelesaian sengketa secara damai yang telah ditempuh. Melalui kegiatan ini, kami menyadari pentingnya kemampuan komunikasi dan negosiasi yang dimiliki oleh kuasa hukum dalam proses mediasi, serta pentingnya ketelitian dan ketepatan dalam merumuskan laporan, karena dapat memengaruhi proses pemeriksaan perkara lebih lanjut di persidangan.
Pada tanggal 11 April
2025 kami
mahasiswa magang mempelajari mengenai bagaimana tahap pendaftaran perkara
melalui Sistem E-court. Serta kami juga telah melakukan proses pencatatan
agenda kasus terbaru yang akan di tangani oleh Bapak Firmansyah, S.H. Melalui
pelaksanaan kegiatan tersebut kami mahasiswa magang mendapatkan outpun berupa
pemahaman bahwa Sistem e-Court adalah sistem administrasi perkara pengadilan
secara elektronik yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik
Indonesia. Sistem ini memungkinkan para pihak berperkara untuk melakukan
pendaftaran perkara, pembayaran, pemanggilan, dan persidangan secara
online. E-Court bertujuan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana,
cepat, dan biaya ringan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Dalam
pelaksanaan kegiatan ini kendala yang kami hadapi yaitu bahwa dalam system
tersebut memiliki banyak fitur-fitur yang berkaitan dengan pelaksanaan
persidangan perkara yang akan ditangani oleh Bapak Firmansyah, S.H. sehingga
kami harus mengingatnya dengan baik agar tidak ada kesalahan pada saat
mengakses E-Court tersebut. Rencana berikutnya yang akan kami lakukan yaitu membuat
catatan-catatan penting terkait dengan informasi-informasi yang telah
disampaikan Bapak Firmansyah, S.H. mengenai system E-Court tersebut.
Komentar
Posting Komentar