PEMBUATAN DOKUMEN KESIMPULAN, LAPORAN HASIL MEDIASI, DAN PENDAFTARAN PERKARA DI SISTEM E-COURT

Pada tanggal 09 April 2025 kami mahasiswa magang telah melaksanakan kegiatan pembuatan dan pelatihan dokumen kesimpulan kasus inisial pemohon MC. Melalui pelaksanaan kegiatan ini output yang kami dapatkan yaitu kami lebih memahami bagaimana struktur pembuatan dokumen kesimpulan dan hal-hal penting yang harus termuat dalam dokumen kesimpulan.  Kegiatan ini juga membuka wawasan kami mengenai pentingnya ketelitian dalam memilih fakta hukum yang relevan serta bagaimana menyusunnya ke dalam argumentasi hukum yang logis dan meyakinkan. Selain itu, kami semakin memahami bahwa kesimpulan bukan sekadar penutup formal dalam berkas perkara, melainkan bagian penting yang dapat memengaruhi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Dengan adanya pelatihan ini, kami merasa lebih siap untuk menghadapi tantangan di dunia praktik hukum yang menuntut ketajaman analisis, kecermatan penyusunan dokumen, serta pemahaman yang kuat terhadap hukum materiil dan formil.

Pada tanggal 10 April 2025 kami mahasiswa magang melakukan kegiatan pembuatan laporan hasil mediasi. Output yang kami dapatkan setelah melakukan kegiatan tersebut yaitu bahwa laporan hasil mediasi perceraian adalah dokumen yang berisi rincian hasil upaya mediasi yang dilakukan oleh kuasa hukum dalam sengketa perceraian dan alasan yang membuat mediasi tersebut gagalan dan tidak tercapainya kesepakatan atara kedua belah pihak. Kegiatan ini memberikan pemahaman yang mendalam kepada kami mengenai peran strategis mediasi dalam proses penyelesaian sengketa perceraian di pengadilan. Dalam praktiknya, laporan hasil mediasi harus disusun secara objektif dan sistematis, mencakup identitas para pihak, ringkasan pokok perkara, tahapan proses mediasi, hingga uraian alasan mengapa mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Kami juga mempelajari bahwa laporan ini menjadi salah satu dokumen penting yang dilampirkan dalam berkas perkara, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas upaya penyelesaian sengketa secara damai yang telah ditempuh. Melalui kegiatan ini, kami menyadari pentingnya kemampuan komunikasi dan negosiasi yang dimiliki oleh kuasa hukum dalam proses mediasi, serta pentingnya ketelitian dan ketepatan dalam merumuskan laporan, karena dapat memengaruhi proses pemeriksaan perkara lebih lanjut di persidangan.

Pada tanggal 11 April 2025 kami mahasiswa magang mempelajari mengenai bagaimana tahap pendaftaran perkara melalui Sistem E-court. Serta kami juga telah melakukan proses pencatatan agenda kasus terbaru yang akan di tangani oleh Bapak Firmansyah, S.H. Melalui pelaksanaan kegiatan tersebut kami mahasiswa magang mendapatkan outpun berupa pemahaman bahwa Sistem e-Court adalah sistem administrasi perkara pengadilan secara elektronik yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sistem ini memungkinkan para pihak berperkara untuk melakukan pendaftaran perkara, pembayaran, pemanggilan, dan persidangan secara online. E-Court bertujuan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Dalam pelaksanaan kegiatan ini kendala yang kami hadapi yaitu bahwa dalam system tersebut memiliki banyak fitur-fitur yang berkaitan dengan pelaksanaan persidangan perkara yang akan ditangani oleh Bapak Firmansyah, S.H. sehingga kami harus mengingatnya dengan baik agar tidak ada kesalahan pada saat mengakses E-Court tersebut. Rencana berikutnya yang akan kami lakukan yaitu membuat catatan-catatan penting terkait dengan informasi-informasi yang telah disampaikan Bapak Firmansyah, S.H. mengenai system E-Court tersebut.


Komentar

Postingan populer dari blog ini