PENERAPAN PRAKTIK PENYUSUNAN SURAT KUASA, PENDAMPINGAN SIDANG, DAN ADMINISTRASI ALAT BUKTI


Pada pelaksanaan magang di minggu ketiga yaitu pada tanggal 17 Maret 2025 kami mahasiswa magang diberikan latihan dan bimbingan dalam penyusunan Surat Kuasa untuk pengajuan permohonan ke Pengadilan Negeri Singaraja yang beralamat di JL. Kartini, No. 2, Singaraja, Kaliuntu, Buleleng, Bali perihal kasus Penetapan Satu Orang yang Sama dengan inisial Pemohon yaitu S dan didampingi langsung oleh mentor kami yaitu Rezha Fitriansyah dan juga Bapak Firmansyah, S.H. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini kami mahasiswa magang mendapatkan hasil atau output bahwa melalui pembuatan surat kuasa ini memungkinkan klien selaku Pemberi Kuasa untuk memberikan kuasa atau kewenangan kepada Penerima Kuasa untuk mewakilinya di persidangan atau untuk melakukan tindakan hukum tertentu yang dibutuhkan dalam menanganu kasus si Pemberi Kuasa.  

Melalui kegiatan latihan dan bimbingan tersebut kami mahasiswa magang tidak hanya memperoleh pemahaman teknis mengenai tata cara penyusunan Surat Kuasa namun juga memahami pentingnya legalitas formal dalam hubungan antara klien dan kuasa hukum. Surat Kuasa merupakan dokumen hukum yang memiliki kekuatan mengikat sehingga dalam penyusunannya harus memperhatikan unsur-unsur esensial seperti identitas lengkap para pihak, ruang lingkup kewenangan yang diberikan, serta tanda tangan dan meterai yang sah menurut hukum. Dalam konteks permohonan Penetapan Satu Orang yang Sama surat kuasa ini menjadi dasar hukum yang sah bagi penerima kuasa untuk mengajukan permohonan dan menghadiri persidangan mewakili kepentingan pemohon. Pendampingan dari mentor kami Rezha Fitriansyah serta Bapak Firmansyah, S.H. memberikan gambaran langsung mengenai praktik profesional dalam menangani perkara permohonan ke pengadilan termasuk bagaimana seorang kuasa hukum harus memastikan keabsahan dokumen dan kesiapan administratif sebelum mengajukan perkara. Kegiatan ini secara langsung menambah wawasan dan keterampilan kami dalam aspek administratif hukum yang menjadi fondasi penting dalam praktik advokat.


Pada tanggal 18 Maret 2025 kami mahasiswa magang mendampingi Bapak Firmansyah, S.H dalam pelaksanaan kegiatan sidang lanjutan kasus cerai talak di Pengadilan Agama Singaraja yang beralamat di Jl. Udayana No.15, Banyuasri, Kec. Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali dengan inisial Pemohon yaitu MC. Dalam persidangan tersebut telah dilakukan kegiatan pemanggilan saksi yang dimana hasil dari kegiatan tersebut kami jadi mengetahui bahwa saksi merupakan orang yang memberikan keterangan terkait suatu perkara yang didengar, dilihat, atau dialaminya sendiri, dan keterangan tersebut digunakan dalam proses peradilan. 

Kegiatan pendampingan dalam sidang lanjutan perkara cerai talak dengan inisial Pemohon MC tersebut memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada kami selaku mahasiswa magang mengenai peran penting saksi dalam pembuktian perkara perdata khususnya dalam perkara perceraian. Dalam hukum acara, keterangan saksi termasuk salah satu alat bukti yang diatur dalam Pasal 164 HIR dan Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam yang memiliki nilai strategis dalam meyakinkan majelis hakim terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh pihak Pemohon. Melalui proses pemeriksaan saksi di persidangan ini, kami belajar mengenai tata cara memberikan keterangan secara lisan di hadapan hakim, prosedur pengambilan sumpah saksi, hingga bagaimana hakim menggali informasi secara objektif dari para saksi yang dihadirkan. Dengan menyaksikan secara langsung interaksi hukum tersebut, kami memperoleh gambaran nyata mengenai pentingnya integritas, kejujuran, serta kejelasan dalam memberikan kesaksian demi terwujudnya keadilan dalam proses peradilan agama.


Pada tanggal 19 Maret 2025 kami mahasiswa magang mendampingi persidangan yang akan dilakukan oleh Bapak Firmansyah, S.H selaku Kuasa Hukum dari pihak Penggugat dengan inisial DA yang merupakan salah satu klien di Kantor Pengacara Firmansyah, S.H (LBH Barisan Rakyat Merdeka) dengan kasus perlawanan atau Persidangan Verzet. Persidangan Verzet tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Singaraja yang beralamat di JL. Kartini, No. 2, Singaraja, Kaliuntu, Buleleng, Bali tepatnya di Ruang Sidang Kartika dengan agenda Mediasi Lanjutan.

Dalam kegiatan pendampingan persidangan Verzet dengan agenda mediasi lanjutan tersebut, kami mahasiswa magang mendapatkan pengalaman langsung mengenai proses penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi yang difasilitasi oleh mediator pengadilan. Mediasi lanjutan ini dilaksanakan sebagai kelanjutan dari mediasi sebelumnya yang belum mencapai kesepakatan damai antar para pihak. Kami menyaksikan bagaimana peran aktif mediator dalam menggali kemungkinan perdamaian dengan menjaga komunikasi yang netral, terbuka, dan proporsional antara Penggugat dan Tergugat. Kegiatan ini juga memberikan pemahaman penting bahwa mediasi merupakan bagian integral dari proses peradilan perdata di Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa secara damai, cepat, dan efisien tanpa harus melanjutkan ke tahap pembuktian. Dari pelaksanaan mediasi lanjutan ini kami memperoleh pelajaran praktis mengenai pentingnya keterampilan komunikasi, negosiasi, serta etika profesi dalam mendampingi klien selama proses mediasi berlangsung.

 

Pada tanggal 20 Maret 2025 kami mahasiswa magang melaksanakan kegiatan pengumpulan berkas-berkas yang memuat mengenai alat bukti terkait kasus Penetapan Satu Orang yang Sama seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, Paspor, Tanda Bukti Setoran Awal BPIH, dan juga Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH). Melalui pelaksanaan kegiatan ini kami jadi mengetahui bahwa dalam persidangan alat bukti merupakan hal yang sangat penting karena alat bukti berfungsi untuk memberikan keyakinan kepada hakim tentang kebenaran suatu peristiwa atau fakta hukum yang sedang diperiksa

Berkas-berkas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Paspor, Tanda Bukti Setoran Awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), serta Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) merupakan dokumen autentik yang memiliki kekuatan pembuktian formil maupun materiil. Dokumen-dokumen tersebut tidak hanya membuktikan identitas dan legalitas seseorang tetapi juga menjadi dasar bagi hakim dalam menilai apakah permohonan yang diajukan telah memenuhi unsur dan syarat hukum yang diperlukan. Kegiatan ini mengajarkan kami bahwa ketelitian, keabsahan dokumen, serta kesesuaian data menjadi kunci utama dalam proses pembuktian, serta menunjukkan peran penting seorang kuasa hukum dalam memastikan kelengkapan dan kekuatan alat bukti sebelum perkara disampaikan ke persidangan.


Pada tanggal 21 Maret 2025 kami mahasiswa magang melakukan kegiatan nazegelen terhadap alat bukti yang akan diajukan di persidangan yang telah dilakukan di Kantor Pos Singaraja di Jl. Gajah Mada No. 156, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali. Melalui pelaksanaan kegiatan ini hasil atau output yang kami dapatkan yaitu kami mengetahui bahwa sebelum alat bukti tersebut diajukan ke pengadilan maka setiap alat bukti tersebut harus melalui proses nazegelen yaitu proses pengesahan dokumen dengan membubuhkan meterai dan stempel oleh pejabat berwenang untuk menyatakan bahwa bea meterai atas dokumen tersebut lah dibayar dan dokumen tersebut sah secara hukum.

Melalui kegiatan nazegelen yang kami laksanakan di Kantor Pos Singaraja kami mahasiswa magang memperoleh pemahaman mengenai aspek legalitas formal dalam proses administrasi pembuktian di persidangan khususnya terkait pembubuhan meterai sebagai bentuk pemenuhan kewajiban fiskal atas dokumen perdata. Proses nazegelen ini merupakan prosedur penting dalam menjamin keabsahan dokumen tertulis sebagai alat bukti karena dokumen yang belum dikenai bea meterai dianggap belum sempurna dan tidak dapat digunakan secara sah di hadapan pengadilan. Dalam praktiknya nazegelen tidak hanya sekadar membubuhkan meterai tetapi juga memerlukan pencatatan dan pengesahan oleh pejabat pos sebagai pihak yang berwenang sehingga dokumen tersebut memperoleh status hukum yang utuh. Kegiatan ini memberikan pengalaman penting bagi kami dalam memahami keterkaitan antara hukum pembuktian dan kewajiban administrasi negara serta menunjukkan betapa pentingnya ketertiban formil dalam setiap tahapan penyelesaian perkara perdata di pengadilan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini