PENERAPAN PRAKTIK PENYUSUNAN SURAT KUASA, PENDAMPINGAN SIDANG, DAN ADMINISTRASI ALAT BUKTI
Pada pelaksanaan magang
di minggu ketiga yaitu pada tanggal 17 Maret 2025 kami mahasiswa magang
diberikan latihan dan bimbingan dalam penyusunan Surat Kuasa untuk pengajuan
permohonan ke Pengadilan Negeri Singaraja yang beralamat di JL. Kartini, No. 2,
Singaraja, Kaliuntu, Buleleng, Bali perihal kasus Penetapan Satu Orang yang
Sama dengan inisial Pemohon yaitu S dan didampingi langsung oleh mentor kami
yaitu Rezha Fitriansyah dan juga Bapak Firmansyah, S.H. Dengan dilaksanakannya
kegiatan ini kami mahasiswa magang mendapatkan hasil atau output bahwa melalui
pembuatan surat kuasa ini memungkinkan klien selaku Pemberi Kuasa untuk
memberikan kuasa atau kewenangan kepada Penerima Kuasa untuk mewakilinya di
persidangan atau untuk melakukan tindakan hukum tertentu yang dibutuhkan dalam
menanganu kasus si Pemberi Kuasa.
Melalui kegiatan latihan
dan bimbingan tersebut kami mahasiswa magang tidak hanya memperoleh pemahaman
teknis mengenai tata cara penyusunan Surat Kuasa namun juga memahami pentingnya
legalitas formal dalam hubungan antara klien dan kuasa hukum. Surat Kuasa
merupakan dokumen hukum yang memiliki kekuatan mengikat sehingga dalam
penyusunannya harus memperhatikan unsur-unsur esensial seperti identitas
lengkap para pihak, ruang lingkup kewenangan yang diberikan, serta tanda tangan
dan meterai yang sah menurut hukum. Dalam konteks permohonan Penetapan Satu
Orang yang Sama surat kuasa ini menjadi dasar hukum yang sah bagi penerima
kuasa untuk mengajukan permohonan dan menghadiri persidangan mewakili
kepentingan pemohon. Pendampingan dari mentor kami Rezha Fitriansyah serta
Bapak Firmansyah, S.H. memberikan gambaran langsung mengenai praktik
profesional dalam menangani perkara permohonan ke pengadilan termasuk bagaimana
seorang kuasa hukum harus memastikan keabsahan dokumen dan kesiapan
administratif sebelum mengajukan perkara. Kegiatan ini secara langsung menambah
wawasan dan keterampilan kami dalam aspek administratif hukum yang menjadi
fondasi penting dalam praktik advokat.
Pada tanggal 18 Maret
2025 kami mahasiswa magang mendampingi
Bapak Firmansyah, S.H dalam pelaksanaan kegiatan sidang lanjutan kasus cerai
talak di Pengadilan Agama Singaraja yang beralamat di Jl. Udayana No.15,
Banyuasri, Kec. Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali dengan inisial Pemohon yaitu
MC. Dalam persidangan tersebut telah dilakukan kegiatan pemanggilan saksi yang
dimana hasil dari kegiatan tersebut kami jadi mengetahui bahwa saksi merupakan orang
yang memberikan keterangan terkait suatu perkara yang didengar, dilihat, atau
dialaminya sendiri, dan keterangan tersebut digunakan dalam proses
peradilan.
Kegiatan
pendampingan dalam sidang lanjutan perkara cerai talak dengan inisial Pemohon
MC tersebut memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada kami selaku
mahasiswa magang mengenai peran penting saksi dalam pembuktian perkara perdata khususnya
dalam perkara perceraian. Dalam hukum acara, keterangan saksi termasuk salah
satu alat bukti yang diatur dalam Pasal 164 HIR dan Pasal 171 Kompilasi Hukum
Islam yang memiliki nilai strategis dalam meyakinkan majelis hakim terhadap
dalil-dalil yang diajukan oleh pihak Pemohon. Melalui proses pemeriksaan saksi
di persidangan ini, kami belajar mengenai tata cara memberikan keterangan
secara lisan di hadapan hakim, prosedur pengambilan sumpah saksi, hingga
bagaimana hakim menggali informasi secara objektif dari para saksi yang
dihadirkan. Dengan menyaksikan secara langsung interaksi hukum tersebut, kami
memperoleh gambaran nyata mengenai pentingnya integritas, kejujuran, serta
kejelasan dalam memberikan kesaksian demi terwujudnya keadilan dalam proses
peradilan agama.
Pada
tanggal 19 Maret 2025 kami mahasiswa
magang mendampingi persidangan yang akan dilakukan oleh Bapak Firmansyah, S.H
selaku Kuasa Hukum dari pihak Penggugat dengan inisial DA yang merupakan salah
satu klien di Kantor Pengacara Firmansyah, S.H (LBH Barisan Rakyat Merdeka)
dengan kasus perlawanan atau Persidangan Verzet. Persidangan Verzet tersebut
dilakukan di Pengadilan Negeri Singaraja yang beralamat di JL. Kartini, No. 2,
Singaraja, Kaliuntu, Buleleng, Bali tepatnya di Ruang Sidang Kartika dengan
agenda Mediasi Lanjutan.
Dalam kegiatan pendampingan persidangan Verzet dengan
agenda mediasi lanjutan tersebut, kami mahasiswa magang mendapatkan pengalaman
langsung mengenai proses penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi yang
difasilitasi oleh mediator pengadilan. Mediasi lanjutan ini dilaksanakan
sebagai kelanjutan dari mediasi sebelumnya yang belum mencapai kesepakatan
damai antar para pihak. Kami menyaksikan bagaimana peran aktif mediator dalam
menggali kemungkinan perdamaian dengan menjaga komunikasi yang netral, terbuka,
dan proporsional antara Penggugat dan Tergugat. Kegiatan ini juga memberikan
pemahaman penting bahwa mediasi merupakan bagian integral dari proses peradilan
perdata di Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1
Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang bertujuan untuk
menyelesaikan sengketa secara damai, cepat, dan efisien tanpa harus melanjutkan
ke tahap pembuktian. Dari pelaksanaan mediasi lanjutan ini kami memperoleh
pelajaran praktis mengenai pentingnya keterampilan komunikasi, negosiasi, serta
etika profesi dalam mendampingi klien selama proses mediasi berlangsung.
Pada tanggal 20 Maret 2025 kami mahasiswa magang
melaksanakan kegiatan pengumpulan berkas-berkas yang memuat mengenai alat bukti
terkait kasus Penetapan Satu Orang yang Sama seperti KTP, KK, Akta Kelahiran,
Paspor, Tanda Bukti Setoran Awal BPIH, dan juga Surat Pendaftaran Pergi Haji
(SPPH). Melalui pelaksanaan kegiatan ini kami jadi mengetahui bahwa dalam
persidangan alat bukti merupakan hal yang sangat penting karena alat bukti
berfungsi untuk memberikan keyakinan kepada hakim
tentang kebenaran suatu peristiwa atau fakta hukum yang sedang diperiksa.
Berkas-berkas seperti
Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Paspor, Tanda
Bukti Setoran Awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), serta Surat
Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) merupakan dokumen autentik yang memiliki kekuatan
pembuktian formil maupun materiil. Dokumen-dokumen tersebut tidak hanya
membuktikan identitas dan legalitas seseorang tetapi juga menjadi dasar bagi
hakim dalam menilai apakah permohonan yang diajukan telah memenuhi unsur dan
syarat hukum yang diperlukan. Kegiatan ini mengajarkan kami bahwa ketelitian,
keabsahan dokumen, serta kesesuaian data menjadi kunci utama dalam proses
pembuktian, serta menunjukkan peran penting seorang kuasa hukum dalam
memastikan kelengkapan dan kekuatan alat bukti sebelum perkara
disampaikan ke persidangan.
Pada tanggal 21 Maret
2025 kami mahasiswa magang melakukan kegiatan nazegelen terhadap alat bukti
yang akan diajukan di persidangan yang telah dilakukan di Kantor Pos Singaraja
di Jl. Gajah Mada No. 156, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini hasil atau output yang kami dapatkan yaitu
kami mengetahui bahwa sebelum alat bukti tersebut diajukan ke pengadilan maka
setiap alat bukti tersebut harus melalui proses nazegelen yaitu proses pengesahan dokumen dengan membubuhkan
meterai dan stempel oleh pejabat berwenang untuk menyatakan bahwa bea meterai
atas dokumen tersebut lah dibayar dan dokumen tersebut sah secara hukum.
Melalui kegiatan nazegelen yang kami
laksanakan di Kantor Pos Singaraja kami mahasiswa magang memperoleh pemahaman mengenai
aspek legalitas formal dalam proses administrasi pembuktian di persidangan khususnya
terkait pembubuhan meterai sebagai bentuk pemenuhan kewajiban fiskal atas
dokumen perdata. Proses nazegelen ini merupakan prosedur penting dalam menjamin
keabsahan dokumen tertulis sebagai alat bukti karena dokumen yang belum dikenai
bea meterai dianggap belum sempurna dan tidak dapat digunakan secara sah di
hadapan pengadilan. Dalam praktiknya nazegelen tidak hanya sekadar membubuhkan
meterai tetapi juga memerlukan pencatatan dan pengesahan oleh pejabat pos
sebagai pihak yang berwenang sehingga dokumen tersebut memperoleh status hukum
yang utuh. Kegiatan ini memberikan pengalaman penting bagi kami dalam memahami
keterkaitan antara hukum pembuktian dan kewajiban administrasi negara serta
menunjukkan betapa pentingnya ketertiban formil dalam setiap tahapan
penyelesaian perkara perdata di pengadilan.
Komentar
Posting Komentar