
IMPLEMENTASI PRAKTIK HUKUM ACARA DAN ADMINISTRASI PEMBUKTIAN DALAM KEGIATAN MAGANG MAHASISWA HUKUM Pada tanggal 24 Maret 2025 kami mahasiswa diberikan bimbingan dan pelatihan dalam pembuatan Surat Kuasa terkait kasus sengketa harta waris dengan inisial Penggugat yaitu RR. Dalam pelaksanaan kegiatan ini kami jadi mengetahui bahwa di dalam surat tidak boleh mengandung cacat formil, seperti tidak jelasnya kedudukan para pihak yang terlibat (pemberi kuasa dan penerima kuasa) atau tujuan pembuatan surat kuasa. Melalui kegiatan ini kami juga memahami pentingnya kehati-hatian dalam pemberian kuasa hukum khususnya dalam perkara yang bersifat sensitif seperti sengketa harta waris. Dalam praktiknya surat kuasa tidak hanya berfungsi sebagai alat legal formal namun juga merupakan bentuk kepercayaan hukum yang diberikan oleh klien kepada penerima kuasa. Oleh karena itu setiap unsur dalam surat tersebut harus disusun dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian agar tidak menimb...